Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 28 April 2021 | 10:57 WIB
Benih lobster ilegal yang diamankan polres Banyuasin, Sumsel [Andika/suara.com] 86.900 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 8,9 Miliar Berhasil Diamankan

SuaraSumsel.id - Penyelundupan 86.900 benih lobster ilegal dengan tujuan negara Vietnam ini berhasil digagalkan tim Reskrim Polres Banyuasin. Benih lobster illegal senilai Rp 8,9 Miliar berhasil diamankan di ruas jalan lintas Tanjung Api-Api Desa Gasing, Talang Kepala Banyuasin.

Anggota reskrim Polres Banyuasin turut mengamankan satu pelaku yakni Jhony Irawan warga Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 4 Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas yang bertugas sebagai sopir.

Terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster yang berasal dari Bengkulu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang bermuatan Benih Bening Lobster (BBL) yang akan melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin sekira pukul 21.30 WIB.

"Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat Kasat Reskrim memerintahkan Kanit pidsus beserta anggota untuk melaksanakan penyekatan di jalan lintas," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, didampingi Wakapolres, Kompol Yenni Diarty, dan Kasatres, AKP M Ikang Ade Putra, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Kasus Covid 19 Sumsel Malah Meningkat Usai PPKM Mikro Tahap I

Sejumlah jalan lintas yakni mulai dari Jalan lintas Betung - Pangkalan Balai hingga ke Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dilakukan penyekatan oleh pihak kepolisian.

Tepatnya pada pukul 22.15 WIB, melintas sebuah mobil pick up BG 8037 GE yang diduga Membawa BBL di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa.

Anggota pun langsung mengejar mobil yang dicurigai tersebut hingga sampailah di TKP penangkapan.

"Ketika ditanya yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya membawa bibit ikan lele. Anggota langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap mobil tersebut dan didapati bahwa ada 12 kotak streofoam warna putih yang berisikan benih lobster," lanjutnya.

Pelaku pun mencoba mengelabui petugas dengan menaruh kotak streofoam tersebut di bawah tumpukan drum serta derijen kosong.

Baca Juga: Hindari Larangan Mudik, Agen Bus AKAP Sumsel Majukan Jadwal Keberangkatan

Pelaku pun langsung diminta untuk membuka salah satu kotak streofoam. Benar saja ketika dibuka di dalam kotak streofoam tersebut terdapat 25 plastik bening yang berisikan benih bening lobster.

"Menurut pengakuan dari sopir tersebut benih bening lobster itu dibawanya dari kota Bengkulu menuju Dermaga Sungsang untuk selanjutnya di bawa ke Negara Vietnam," kata Imam.

Kemudian sopir beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangannya

Dari hasil tangkapan tersebut, diamankan 12 kotak sterofoam berisi 86.900 ekor benih bening lobster yang terbungkus dalam 273 kantong.

Total kerugian negara dari hasil penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp.8,9 Miliar,-

"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," jelas Imam.

Kontributor: Andika

Load More