SuaraSumsel.id - Ateng, sosok bandar narkoba di Kampung Narkoba Tangga Buntung disebut-sebut sebagai bagian pemasok narkoba di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Meski berhasil lolos dari pengerebekkan tim gabungan Polrestabes dan Polda Sumatera Selatan di kampung narkoba Tangga Buntung, kini pelarian Ateng harus terhenti. Lolos dari pengerebekkan polisi, Ateng ditangkap di kebun kopi Sarang Eleng, Kabupaten OKU.
Polisi mengaku sudah mengintai keberadaan Ateng dan menelusuri kawasan kebun kopi yang dijelajahi dengan berjalan kaki selama dua jam-an.
Pengintaian itu pun berbuah hasil. Ateng berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun kopi yang tidak lain milik orang tua angkatnya, Taufik Pendekar (67).
Baca Juga: Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung
Ateng bersama ayah angkatnya diringkus tepatnya di kebun kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Keduanya langsung digeladang ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Ateng.
"Ateng ini memang target operasi kita karena merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung yang mengedarakan barangnya di Palembang," ujarnya disela-sela press release, Minggu (25/4/2021)
Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng di tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Masyarakat Punya Senjata Api Rakitan? Ini Imbauan Polda Sumsel
Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya.
Namun keberadaan pelaku berhasil diendus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap