SuaraSumsel.id - Seorang pria di Palembang harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri sebuah ponsel di Jalan Depaten Lama Kelurahan, 27 Ilir Kecamatan, Ilir Barat II.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura meminta sumbangan untuk pembangunan masjid.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Zulkarnain (30) warga Jalan Faqih Usman Lorong, Hijria Kecamatan, Seberang Ulu I Palembang. Pada Jum'at (23/4/21) siang sekitar pukul 14:00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol M Ihsan mengatakan telah mengamankan seorang pelaku yang berkeliling dengan meminta bantuan untuk pembangunan sebuah masjid dengan membawa proposal. Ia lalu datang berkeliling ke rumah korban yang disasarnya.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan cara meminta uang sumbangan Masjid dengan cara menunjukkan proposal namun pelaku justru mengambil ponsel yang ada di dalam rumah," katanya, Jumat (23/4/2021
Kata Ihsan, ketika pelaku mengambil ponsel itu ada tetangga korban yang melihat aksinya. Pelaku pun dijeritkan warga dan warga lainnya langsung menghampiri dan nyaris jadi amukan massa.
"Ketika anggota kami sedang melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga yang kesal dengan aksinya. Warga yang kesal pun langsung menghajar pelaku, berhasil diamankan setelah anggota kami sedang patroli dilokasi kejadian," ujarnya.
Kemudian pelaku yang tinggal di 1 Ulu ini langasung di giring ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel Maxtron.
Pelaku Zulkarnain mengakui jika ia melakukan aksinya baru pertama kali ini. Sebelumnya, ia pernah bersama temannya mendapatkan uang Rp 300 ribu dengan menunjukkan proposal pembangunan masjid yang palsu.
Baca Juga: BI Sumsel Siapkan Rp 9,4 Triliun Uang Kartal Saat Ramadhan dan Lebaran
"Terpkasa saya lakukan itu karena tidak ada uang, proposal itu palsu yang di buat oleh teman. Sebelumya meminta sumbangan penghasilan uang 300 ribu satu hari," tandasnya.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang