SuaraSumsel.id - Persatuan organisai perawat atau PPNI Sumsel menyatakan sikapnya agar penganiayaan perawat RS Siloam Palembang tetap diproses hukum. Meski pelaku, Jason Tjakrawinata sudah meminta maaf kepada korban, pihak keluarga dan rumah sakit sekalipun.
Ketua PPNI Sumsel, Subhan Haikal menyatakan pihaknya akan terus mendampingi kasus ini. Dalam dua hari ini, PPNI dari divisi badan bantuan hukum, telah menyiapkan kuasa hukum guna melakukan komunikasi dan pendampingan korban perawat Cristina (28).
"Saya di hadapan Cristina bilang, sebagai sesama manusia, kita memang harus memafkan. Tetapi, hukum tetap harus ditegakkan," ujar ia.
Sehingga, diterangkan Subhan sebagai pribadi manusia yang baik, korban akan memafkan pelaku, namun kasus yang menimpanya masih akan diproses secara hukum. Titik berat persoalan ini, mengenai kekerasan terhadap tenaga perawat dan medis.
Baca Juga: Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
"Persoalan utamannya ialah kekerasan yang dilakukan pelaku. Mengenai maaf dan meafkan, tentu akan dimaafkan sebagai mana halnya menjadi manusia yang baik," terang ia.
Hanya saja, untuk proses hukum, ia menegaskan, PPNI menginginkan agar kasusnya tetap bisa dilanjutkan sampai pada persidangan.
"Ada titik berat kasus ini, yakni kekerasan pada tenaga medis. Situasi pandemi saat ini, perawat atau tenaga medis tengah diuji, mana ada kasus seperti ini pula (kasus kekerasan)," ungkapnya.
Ia pun menyatakan tim kuasa hukum bagi Cristina nantinya merupakan gabungan dari tim kuasa hukum dari pihak rumah sakit dan PPNI Sumatera Selatan.
"Hari ini, tim hukum dari rumah sakit melakukan komunikasi dengan Cristina, sedangkan dari PPNI yang berupa devisi hukum dan perlindungan, baru akan besok. Besok malam, baru digelar pertemuan tim kuasa hukum gabungan," tegas ia.
Baca Juga: Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
Untuk saat ini, Subhan menyatakan kondisi Cristina mengalami perkembangan. Mesti masih dirawat di rumah sakit, luka di dagu sudah mulai hilang sedangkan lembam di perut belum diperoleh informasi lanjutannya.
"Dia (Cristina) sudah mulai membaik. Sudah bisa berkomunikasi, secara spikologis lebih baik," pungkas ia.
Kasus kekerasan penganiayaan bermula dari pelaku yang merupakan keluarga pasien (ayah pasien) tersulut emosi setelah istrinya menceritakan jika bekas infus anaknya berdarah.
Istri menceritakan kejadian tersebut mengakibatkan anaknya terus menangis dengan darah yang terus mengalir. Tidak terima dengan cerita yang disampaikan istri, pelaku Jason memanggil perawat.
Korban yang merawat anak Jason telah ingin berusaha menjelaskan mengapa peristiwa tersebut terjadi, namun karena tersulut emosi, Jason langsung menampar, memukul, menjambak, mendorong tubuh perawat Cristina hingga ke terdorong ke dinding.
Akibatnya, korban Cristina mengalami luka di bagian wajah, dagu dan perut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
10 Parfum Pria Tahan Lama Harga Murah, Mulai Rp 16 Ribu dan Semua Ada di Minimarket!
-
Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Siap Masuk Dompetmu, Ambil Bagianmu
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman