SuaraSumsel.id - Manajemen RS Siloam Palembang melakukan perubahan besar-besaran setelah penganiayaan perawatnya, pekan lalu. Diketahui terdapat petugas keamanan yang terekam di video penganiayaan namun dinilai tidak banyak melakukan peleraian.
DIrektur RS Siloam Bona Fernando menjelaskan jika proses evaluasi dilakukan pada petugas kemanaan terutama yang berada di ruang tunggu anak di rumah sakit. Petugas yang terekam di video saat ini tengah dievaluasi atau diganti.
"Bukan hanya sosok petugas keamanan di ruang tersebut yang dievaluasi atau diganti, namun seluruh petugas keamanan yang kami evaluasi dan ganti," ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Diungkapkan Bona, jika sistem ketenagakerjaan dengan petugas keamanan ialah melalui pihak ketiga yang dikontrak. Dengan peristiwa ini, pihak manajemen pun akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kontrak petugas keamanan dalam menjaga dan memberikan rasa kenyamanan dan keamaman bagi pasien, keluarga pasien dan pegawai.
"Mereka di training ulang, dilibat kembali, dibina dan dilihat sejauh mana standar kerja yang mampu mereka kuasai. Dilakukan evalusi,” pungkas ia.
Hal ini dilakukan pihak Manajamen guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pasien terutama pegawai rumah sakit.
"Jangan sampai peristiwa penganiayaan malah kembali terulang, dan membuat rumah sakit menjadi tidak nyaman," pungkasnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien, Jason Tjakrawinata tengah disidik polisi. Pelaku sudah diamankan atas pelaporan penganiayaan perawat sekaligus pengrusakan ponsel perawat.
Jason ialah ayah dari pasien yang emosi karena mengetahui bekas infus di tangan anaknya lepas hingga berdarah. Mengaku karena emosi, Jason akhirnya memukul, menjambak dan mendorong perawat Cristina ke lantai.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Akibatnya, perawat Cristina mengalami luka dan trauma berat.
Pihak polisi pun memproses pelaporan penganiayaan dan menjadikan Jason sebagai tersangka penganiayaan yang terancam pasal berlapis, yakni 351 KUHP dengan ancamana hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian