SuaraSumsel.id - Manajemen RS Siloam Palembang melakukan perubahan besar-besaran setelah penganiayaan perawatnya, pekan lalu. Diketahui terdapat petugas keamanan yang terekam di video penganiayaan namun dinilai tidak banyak melakukan peleraian.
DIrektur RS Siloam Bona Fernando menjelaskan jika proses evaluasi dilakukan pada petugas kemanaan terutama yang berada di ruang tunggu anak di rumah sakit. Petugas yang terekam di video saat ini tengah dievaluasi atau diganti.
"Bukan hanya sosok petugas keamanan di ruang tersebut yang dievaluasi atau diganti, namun seluruh petugas keamanan yang kami evaluasi dan ganti," ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Diungkapkan Bona, jika sistem ketenagakerjaan dengan petugas keamanan ialah melalui pihak ketiga yang dikontrak. Dengan peristiwa ini, pihak manajemen pun akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kontrak petugas keamanan dalam menjaga dan memberikan rasa kenyamanan dan keamaman bagi pasien, keluarga pasien dan pegawai.
"Mereka di training ulang, dilibat kembali, dibina dan dilihat sejauh mana standar kerja yang mampu mereka kuasai. Dilakukan evalusi,” pungkas ia.
Hal ini dilakukan pihak Manajamen guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pasien terutama pegawai rumah sakit.
"Jangan sampai peristiwa penganiayaan malah kembali terulang, dan membuat rumah sakit menjadi tidak nyaman," pungkasnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien, Jason Tjakrawinata tengah disidik polisi. Pelaku sudah diamankan atas pelaporan penganiayaan perawat sekaligus pengrusakan ponsel perawat.
Jason ialah ayah dari pasien yang emosi karena mengetahui bekas infus di tangan anaknya lepas hingga berdarah. Mengaku karena emosi, Jason akhirnya memukul, menjambak dan mendorong perawat Cristina ke lantai.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Akibatnya, perawat Cristina mengalami luka dan trauma berat.
Pihak polisi pun memproses pelaporan penganiayaan dan menjadikan Jason sebagai tersangka penganiayaan yang terancam pasal berlapis, yakni 351 KUHP dengan ancamana hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Bengkulu Langsung Mundur dari Bansos
-
Pulau Kerto atau Kertapati? Ini Lokasi yang Dipertimbangkan Jadi Mini Zoo Palembang
-
10 Link Dana Kaget Akhir Bulan Ini, Lumayan Buat Tambal Kebutuhan Sebelum Gajian!