SuaraSumsel.id - Manajemen RS Siloam Palembang melakukan perubahan besar-besaran setelah penganiayaan perawatnya, pekan lalu. Diketahui terdapat petugas keamanan yang terekam di video penganiayaan namun dinilai tidak banyak melakukan peleraian.
DIrektur RS Siloam Bona Fernando menjelaskan jika proses evaluasi dilakukan pada petugas kemanaan terutama yang berada di ruang tunggu anak di rumah sakit. Petugas yang terekam di video saat ini tengah dievaluasi atau diganti.
"Bukan hanya sosok petugas keamanan di ruang tersebut yang dievaluasi atau diganti, namun seluruh petugas keamanan yang kami evaluasi dan ganti," ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Diungkapkan Bona, jika sistem ketenagakerjaan dengan petugas keamanan ialah melalui pihak ketiga yang dikontrak. Dengan peristiwa ini, pihak manajemen pun akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kontrak petugas keamanan dalam menjaga dan memberikan rasa kenyamanan dan keamaman bagi pasien, keluarga pasien dan pegawai.
"Mereka di training ulang, dilibat kembali, dibina dan dilihat sejauh mana standar kerja yang mampu mereka kuasai. Dilakukan evalusi,” pungkas ia.
Hal ini dilakukan pihak Manajamen guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pasien terutama pegawai rumah sakit.
"Jangan sampai peristiwa penganiayaan malah kembali terulang, dan membuat rumah sakit menjadi tidak nyaman," pungkasnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien, Jason Tjakrawinata tengah disidik polisi. Pelaku sudah diamankan atas pelaporan penganiayaan perawat sekaligus pengrusakan ponsel perawat.
Jason ialah ayah dari pasien yang emosi karena mengetahui bekas infus di tangan anaknya lepas hingga berdarah. Mengaku karena emosi, Jason akhirnya memukul, menjambak dan mendorong perawat Cristina ke lantai.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Akibatnya, perawat Cristina mengalami luka dan trauma berat.
Pihak polisi pun memproses pelaporan penganiayaan dan menjadikan Jason sebagai tersangka penganiayaan yang terancam pasal berlapis, yakni 351 KUHP dengan ancamana hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal