SuaraSumsel.id - Manajemen RS Siloam Palembang melakukan perubahan besar-besaran setelah penganiayaan perawatnya, pekan lalu. Diketahui terdapat petugas keamanan yang terekam di video penganiayaan namun dinilai tidak banyak melakukan peleraian.
DIrektur RS Siloam Bona Fernando menjelaskan jika proses evaluasi dilakukan pada petugas kemanaan terutama yang berada di ruang tunggu anak di rumah sakit. Petugas yang terekam di video saat ini tengah dievaluasi atau diganti.
"Bukan hanya sosok petugas keamanan di ruang tersebut yang dievaluasi atau diganti, namun seluruh petugas keamanan yang kami evaluasi dan ganti," ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Diungkapkan Bona, jika sistem ketenagakerjaan dengan petugas keamanan ialah melalui pihak ketiga yang dikontrak. Dengan peristiwa ini, pihak manajemen pun akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kontrak petugas keamanan dalam menjaga dan memberikan rasa kenyamanan dan keamaman bagi pasien, keluarga pasien dan pegawai.
"Mereka di training ulang, dilibat kembali, dibina dan dilihat sejauh mana standar kerja yang mampu mereka kuasai. Dilakukan evalusi,” pungkas ia.
Hal ini dilakukan pihak Manajamen guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pasien terutama pegawai rumah sakit.
"Jangan sampai peristiwa penganiayaan malah kembali terulang, dan membuat rumah sakit menjadi tidak nyaman," pungkasnya.
Diketahui peristiwa penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien, Jason Tjakrawinata tengah disidik polisi. Pelaku sudah diamankan atas pelaporan penganiayaan perawat sekaligus pengrusakan ponsel perawat.
Jason ialah ayah dari pasien yang emosi karena mengetahui bekas infus di tangan anaknya lepas hingga berdarah. Mengaku karena emosi, Jason akhirnya memukul, menjambak dan mendorong perawat Cristina ke lantai.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Akibatnya, perawat Cristina mengalami luka dan trauma berat.
Pihak polisi pun memproses pelaporan penganiayaan dan menjadikan Jason sebagai tersangka penganiayaan yang terancam pasal berlapis, yakni 351 KUHP dengan ancamana hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Perkuat Pembiayaan Hunian, BRI Pimpin Kolaborasi Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panas hingga 34 Derajat, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Karhutla di Sumsel
-
Avanza Seret Vixion di Palembang Ternyata Berawal dari Rencana Buka Warung Kopi
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km