Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 20 April 2021 | 14:18 WIB
Perawat Cristina saat mendapatkan kunjungan Ketua Umum PPNI [Andika/suara.com] Perawat Christina ingin berhenti jadi perawat karena trauma menganiayaan.

SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan yang dialami perawat Cristina meninggalkan trauma yang berat. Ia pun menyatakan ingin berhenti menjadi perawat rumah sakit.

Trauma ini diungkap Ketua PPNI Sumsel, Subhan Haikal usai mengunjunginya, Selasa (20/4/2021). Beruntungnya, keinginan akibat trauma tersebut mulai berangsur dipulihkan.

"Kami kemarin bertemu dengan orang tua Christina, dan sempat korban menyatakan ingin berhenti saja menjadi perawat, tetapi setelah dinyakinkan oleh pihak keluarga terutama ibu, maka mulai berangsur berubah," ucapnya.

Subhan mengungkapkan menghilangkan atau menyembuhkan trauma memang tidak cepat, membutuhkan proses lanjutan. "Beruntungnya, kondisinya kian membaik mulai dari psikologis dan fisik, seperti luka dan lainnya," sambung ia.

Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel Henny Yulianti  mengatakan, pemerintah juga turut memberikan pendampingan pada korban, terutama psikologis. Dari hasil asesmen awal, nampak korban mengalami trauma berat.

"Kondisinya membaik, namun trauma masih nampak dan membutuhkan proses menghilangkan trauma tersebut," ujar dia.

Peristiwa penganiayaan bermula saat perawat Cristina melapaskan infus pada anak pelaku. Saat itu, anak pelaku usai menjalankan perawatan di RS Siloam Palembang dan dinyatakan sudah bisa pulang ke rumah. 

Namun saat usai melepas infus, tangan anak pelaku berdarah dan darah itupun melekat di tempat tidur dan pakaian sang ibu. Mengetahui hal ini, perawat lalu mengganti perbannya.

Beberapa jam kemudian, sang istri menceritakan kisah anaknya kepada suami yang baru tiba di rumah sakit. Sontak suaminya emosi dan mempertanyakan penyebab kejadian tersebut kepada perawat.

Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan

Belum selesai akan menjelasakan, pelaku Jason Tjakrawinata naik pitam dan memukul, menampar, menjambak lalu mendorong tubuh korban ke dindin dan lantai.

Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini pun akhirnya viral setelah video merekam penganiayaan tersebut tersebar di media sosial dan mendapatkan kecamatan dari banyak pihak.

Pelaku Jason kemudian diamankan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 351 KUHP dan pasal pengrusakan.

Kontributor: Andika

Load More