SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan yang dialami perawat Cristina meninggalkan trauma yang berat. Ia pun menyatakan ingin berhenti menjadi perawat rumah sakit.
Trauma ini diungkap Ketua PPNI Sumsel, Subhan Haikal usai mengunjunginya, Selasa (20/4/2021). Beruntungnya, keinginan akibat trauma tersebut mulai berangsur dipulihkan.
"Kami kemarin bertemu dengan orang tua Christina, dan sempat korban menyatakan ingin berhenti saja menjadi perawat, tetapi setelah dinyakinkan oleh pihak keluarga terutama ibu, maka mulai berangsur berubah," ucapnya.
Subhan mengungkapkan menghilangkan atau menyembuhkan trauma memang tidak cepat, membutuhkan proses lanjutan. "Beruntungnya, kondisinya kian membaik mulai dari psikologis dan fisik, seperti luka dan lainnya," sambung ia.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel Henny Yulianti mengatakan, pemerintah juga turut memberikan pendampingan pada korban, terutama psikologis. Dari hasil asesmen awal, nampak korban mengalami trauma berat.
"Kondisinya membaik, namun trauma masih nampak dan membutuhkan proses menghilangkan trauma tersebut," ujar dia.
Peristiwa penganiayaan bermula saat perawat Cristina melapaskan infus pada anak pelaku. Saat itu, anak pelaku usai menjalankan perawatan di RS Siloam Palembang dan dinyatakan sudah bisa pulang ke rumah.
Namun saat usai melepas infus, tangan anak pelaku berdarah dan darah itupun melekat di tempat tidur dan pakaian sang ibu. Mengetahui hal ini, perawat lalu mengganti perbannya.
Beberapa jam kemudian, sang istri menceritakan kisah anaknya kepada suami yang baru tiba di rumah sakit. Sontak suaminya emosi dan mempertanyakan penyebab kejadian tersebut kepada perawat.
Baca Juga: Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Belum selesai akan menjelasakan, pelaku Jason Tjakrawinata naik pitam dan memukul, menampar, menjambak lalu mendorong tubuh korban ke dindin dan lantai.
Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini pun akhirnya viral setelah video merekam penganiayaan tersebut tersebar di media sosial dan mendapatkan kecamatan dari banyak pihak.
Pelaku Jason kemudian diamankan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 351 KUHP dan pasal pengrusakan.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis