SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wabup Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan hal tersebut tidak adil. Karena atas kasus yang sama, terpidana lainnya, Khidirman sudah mengganti uang kerugian negara tersebut.
"“Berarti Pemerintah OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya kesal usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021).
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas ia.
Ia membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.
“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya
Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.
Jaksa penuntut KPK menuntut Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar
-
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
-
Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana
-
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran