SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Askari (43) dituntut tujuh tahun karena menyalahgunakan bantuan covid 19 untuk keperluan pribadinya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Askari menyatakan uang bantuan dana desa itu dipergunakan untuk perempuan selingkuhan, main judi togel dan membayar hutang.
Kades Sukawarno menjadi pesakitan akibat ulahnya menyelewengkan dana bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp.187.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan sidang tuntutan sudah berlangsung Senin (12/4/2021).
Terdakwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Terdakwa kita tuntut 7 tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,”kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan.
Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp.187.200.000 dan jika terdakwa tidak membayar, terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.
Dijelaskan Yuriza, hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut, digunakannya untuk bermain judi, bermain perempuan dan membayar hutang.
Dijelaskan ia, dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa di persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Baca Juga: Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
“Agenda sidang minggu depan agendanya pembelaan,” pungkas dia.
Seperti diketahui tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana bantuan covid dana desa.
Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.
Kontributor: Renaldi.
Berita Terkait
-
Dendam Istri Dirudapaksa, Warga Muara Kelingi Tikam Tetangga hingga Tewas
-
Dedie A Rachim Kenalkan Kota Bogor ke Lubuklinggau dan Musi Rawas
-
Dua Srikandi Pimpin Mura, Berjanji Menginap di Desa Serap Keluhan Warga
-
Dua Srikandi Mura Berhasil Tumbangkan Petahana
-
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
-
5 HP Harga Terjangkau untuk Desain Mewah ala Flagship, Wajib buat Pengguna Bergaya Stylish
-
7 Sepatu Lari untuk Lari Jarak Jauh agar Kaki Tidak Cepat Pegal, Solusi bagi Pelari Marathon
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam