SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Askari (43) dituntut tujuh tahun karena menyalahgunakan bantuan covid 19 untuk keperluan pribadinya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Askari menyatakan uang bantuan dana desa itu dipergunakan untuk perempuan selingkuhan, main judi togel dan membayar hutang.
Kades Sukawarno menjadi pesakitan akibat ulahnya menyelewengkan dana bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp.187.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan sidang tuntutan sudah berlangsung Senin (12/4/2021).
Terdakwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Terdakwa kita tuntut 7 tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,”kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan.
Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp.187.200.000 dan jika terdakwa tidak membayar, terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.
Dijelaskan Yuriza, hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut, digunakannya untuk bermain judi, bermain perempuan dan membayar hutang.
Dijelaskan ia, dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa di persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Baca Juga: Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
“Agenda sidang minggu depan agendanya pembelaan,” pungkas dia.
Seperti diketahui tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana bantuan covid dana desa.
Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.
Kontributor: Renaldi.
Berita Terkait
-
Dendam Istri Dirudapaksa, Warga Muara Kelingi Tikam Tetangga hingga Tewas
-
Dedie A Rachim Kenalkan Kota Bogor ke Lubuklinggau dan Musi Rawas
-
Dua Srikandi Pimpin Mura, Berjanji Menginap di Desa Serap Keluhan Warga
-
Dua Srikandi Mura Berhasil Tumbangkan Petahana
-
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Euforia Investasi Anak Muda Meningkat, BI Ingatkan Bahaya Keputusan Finansial Emosional
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel
-
7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
-
Apa Itu Totok Sirih pada Bayi? Ini Risiko dan Manfaat Menurut Dokter