Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 April 2021 | 11:36 WIB
Kades tilap dana bantuan covid 19 jalani sidang [Renaldi/suara.com] Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan

SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Askari (43) dituntut tujuh tahun karena menyalahgunakan bantuan covid 19 untuk keperluan pribadinya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Askari menyatakan uang bantuan dana desa itu dipergunakan untuk perempuan selingkuhan, main judi togel dan membayar hutang.

Kades Sukawarno menjadi pesakitan akibat ulahnya menyelewengkan dana bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp.187.200.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan sidang tuntutan sudah berlangsung Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M

Terdakwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Terdakwa kita tuntut 7 tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,”kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan.

Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp.187.200.000 dan jika terdakwa tidak membayar, terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.

Dijelaskan Yuriza, hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut, digunakannya untuk bermain judi, bermain perempuan dan membayar hutang.

Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

Dijelaskan ia, dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa di persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Baca Juga: Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini

“Agenda sidang minggu depan agendanya pembelaan,” pungkas dia.

Seperti diketahui tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana bantuan covid dana desa.

Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Kontributor: Renaldi.

Load More