SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Askari (43) dituntut tujuh tahun karena menyalahgunakan bantuan covid 19 untuk keperluan pribadinya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Askari menyatakan uang bantuan dana desa itu dipergunakan untuk perempuan selingkuhan, main judi togel dan membayar hutang.
Kades Sukawarno menjadi pesakitan akibat ulahnya menyelewengkan dana bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp.187.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan sidang tuntutan sudah berlangsung Senin (12/4/2021).
Terdakwa dituntut dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Terdakwa kita tuntut 7 tahun denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan,”kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan.
Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp.187.200.000 dan jika terdakwa tidak membayar, terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.
Dijelaskan Yuriza, hal yang memberatkan terdakwa ini bahwa dana desa hasil korupsi tersebut, digunakannya untuk bermain judi, bermain perempuan dan membayar hutang.
Dijelaskan ia, dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa di persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Baca Juga: Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
“Agenda sidang minggu depan agendanya pembelaan,” pungkas dia.
Seperti diketahui tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana bantuan covid dana desa.
Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.
Kontributor: Renaldi.
Berita Terkait
-
Dendam Istri Dirudapaksa, Warga Muara Kelingi Tikam Tetangga hingga Tewas
-
Dedie A Rachim Kenalkan Kota Bogor ke Lubuklinggau dan Musi Rawas
-
Dua Srikandi Pimpin Mura, Berjanji Menginap di Desa Serap Keluhan Warga
-
Dua Srikandi Mura Berhasil Tumbangkan Petahana
-
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Ateng Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga