SuaraSumsel.id - Warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Mura, M Samsuri alias Ateng (32), harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan melarikan anak di bawah umur yang merupakan pacarnya, WK.
Samsuri juga diduga melakukan persetubuhan pada WK yang masih berusia 15 tahun.
Oleh karena itulah, Samsuri ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus di Polres Mura.
“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex sapaanya, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Dari hasil pengintaian, ternyata benar, tersangka berada di lokasi.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.
Diduga perkara tersebut bermula saat tersangka mengajak korban tanpa sepengetahuan orangtuanya, hingga sang anak tidak pulang, pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi.
Baca Juga: Alasan Cabul Pria Batam Tega Cabuli Anak Tiri: Cek Keperawanan
Sumber: Sumselupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?