Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 08 April 2021 | 16:39 WIB
Ilustrasi. [Solopos-Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSumsel.id - MF, lelaki berusia 45 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan istrinya senidiri ke aparat kepolisian setempat.

Sang istri dilaporkan setelah tepergok MF berbuat asusila bersama seorang lelaki di dalam mobil di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (7/4).

"Laporan masuk hari ini di SPKT Polrestabes Palembang. Akan diteruskan ke Satreskrim untuk diselidiki," kata Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Komisaris M Abdullah, Kamis (8/4/2021).

Ia mengatakan, MF melaporkan istri dan selingkuhan atas dugaan perzinaan seperti diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, Pekerja Pengelola Jakabaring Sport Unjuk Rasa

Dalam laporan, disebutkan MF melihat perempuan seperti istrinya sedang berduaan dengan lelaki lain dalam mobil Toyota Sienta.

Mobil itu sendiri terparkir di area Perpustakaan Provinsi Sumsel. Karena penasaran, MF lantas mendekati mobil tersebut.

Ketika didekati, perempuan itu ternyata benar istri MF. Si istri dan lelaki lain langsung keluar dari mobil.

Load More