Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 25 Maret 2021 | 20:11 WIB
Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman [istimewa] Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Diminta Jelaskan Dana Hibah

SuaraSumsel.id - Mukti Sulaiman, mntan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, kembali memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya, Kamis (25/3/2021).

Diketahui, sehari sebelumya Mukti juga hadir memenuhi panggilan di gedung Kejati Sumsel. Namun ia batal memberi kesaksian karena tidak membawa dokumen yang diperlukan penyidik. 

"Dalam pemeriksaan hari ini berkaitan dengan posisi saya waktu itu selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sumsel. Tadi ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana. Intinya menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (25/3/2021). 

Tak banyak yang dikatakan Mukti terkait pemeriksaannya tersebut, pemeriksaan ini hanya sekadar untuk melengkapi berkas pemeriksaan serupa yang sebelumnya telah ia jalani. 

Baca Juga: Diinget Wong Palembang! Pakai Knalpot Bising Bisa Didenda Rp 250.000

"Tadi cuma sebentar (diperiksanya), hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya," ujar dia seraya berlalu meninggalkan gedung Kejati Sumsel. 

Tak hanya Mukti Sulaiman, mantan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang juga datang ke gedung Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut. 

Terpantau, Mudai masuk ke gedung kantor Kejati Sumsel menggunakan pakaian batik dan didampingi satu orang lelaki membawa tas berukuran cukup besar, sekira pukul 12.45 WIB. 

Saat dikonfirmasi terkait kehadirannya, Mudai enggan memberi komentar dan hanya melambaikan tangan ke arah awak media yang mendekatinya. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: TNI di Palembang Temukan Uang Rp 2,5 Juta, Kini Ia Mencari Pemiliknya

"Benar hari ini penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya. 

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Atas hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Eddy Hermanto yang merupakan mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Kontributor: Andika

Load More