Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:25 WIB
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara) Tolak Bayar Denda Tilang Rp 30 Ribu, Yusril Bawa Kasus ke Mahkamah Agung

Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA. 

Yusril mengatakan, kasus itu mengendap lama di MA hampir 8 hingga 9 tahun. Akhirnya setelah 8 hingga 9 tahun, menjelang Yusril menjadi Menteri Kehakiman, MA memutus perkara tersebut. 

Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman. 

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel

Load More