SuaraSumsel.id - Pengalaman membuktikan kesalahan berlalu lintas di depan muka pengadilan dilakukan politikus Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini pun mengungkapkan pengalamannya memperjuangkan peristiwa ditilang yang dialaminya.
Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an lalu, saat ia menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri lalu diberhentikan oleh Polantas, di kawasan Jakarta Timur.
Setelah diberhentikan, polisi meminta Yusril Ihza Mahenda menujukkan surat izin mengemudi (SIM).
"Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang" dilansir dari suaralampung.id - jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2021).
Baca Juga: Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel
Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.
Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur.
Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya ia tak melanggar marka jalan.
Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur.
Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi PN Jaktim guna menjalani tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00 wib, sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes
Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo yang menawari bantuan ke Yusril guna mempermudah proses pengambilan tilang.
Si calo meminta upah Rp 50.000 untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak.
"Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu.
Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang.
Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah.
Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang.
Yusril pun keberatan dengan hadirnya dua polisi itu namun sidang tetap dilanjutkan dan kedua polisi itu menyatakan Yusril melanggar marka jalan.
Hakim akhirnya memutuskan Yusril Ihza Mahendra bersalah dengan membayar denda Rp 30 ribu.
Tidak terima, Yusril mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Hakimnya kaget karena waktu belum banyak yang mengenal saya," kenang Yusril.
Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA.
Yusril mengatakan, kasus itu mengendap lama di MA hampir 8 hingga 9 tahun. Akhirnya setelah 8 hingga 9 tahun, menjelang Yusril menjadi Menteri Kehakiman, MA memutus perkara tersebut.
Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Catat! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
-
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Cek Tilang Elektronik untuk Jakarta, Surabaya dan Semarang
-
Anak Nekat Bawa Motor ke Sekolah, Orangtua Siap-siap Bayar Jutaan Rupiah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ikan Pari Serang Nelayan di Pantai Koala
-
Bukti Konsistensi Keberlanjutan, Semen Baturaja Sabet 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini