Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:33 WIB
Pengendara diberikan hukuman mendengarkan suara knalpot bising miliknya usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha. Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan denda.

SuaraSumsel.id - Penggunaan knalpot motor yang tidak standar atau dikenal knalpot bising juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Selain itu, aparat kepolisian juga bisa memberikan denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.

Penggunaan knalpot bising telah banyak dikeluhkan masyarakat.

Melalui media sosialnya, Polrestabes Palembang mengingatkan jika penggunaan knalpot bising dilarang alias tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi SIK mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar alias knaplot bising dapat dikenakan saksi.

Knalpot yang tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan.

Petugas Kepolisian memusnahkan knalpot bising di aula Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Penggunaan knalpot bising melanggar pasar 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pada hukum pidana," terang Yakin.

Ia pun menekankan paling lama hukuman pidana selama satu bulan dengan denda Rp 250.000. "Itu denda sudah diatur," tutupnya.

Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi

Load More