SuaraSumsel.id - Penggunaan knalpot motor yang tidak standar atau dikenal knalpot bising juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, aparat kepolisian juga bisa memberikan denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Penggunaan knalpot bising telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Melalui media sosialnya, Polrestabes Palembang mengingatkan jika penggunaan knalpot bising dilarang alias tidak diperbolehkan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi SIK mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar alias knaplot bising dapat dikenakan saksi.
Knalpot yang tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan.
"Penggunaan knalpot bising melanggar pasar 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pada hukum pidana," terang Yakin.
Ia pun menekankan paling lama hukuman pidana selama satu bulan dengan denda Rp 250.000. "Itu denda sudah diatur," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Apakah Hellyana Masih Bisa Menjabat sebagai Wagub Babel Usai Divonis Penjara?
-
Di Balik Film 'Halaman Terakhir', Ada Kisah Perpustakaan Mandiri yang Bertahan Sejak 1981
-
Pertamina EP Temukan Potensi Migas Baru di Muara Enim, Produksinya Tembus Ribuan Barel
-
Kasus Rp22 Juta Berujung Penjara, Harta Wagub Babel Hellyana Capai Rp5,6 Miliar
-
Kasus Apa yang Menjerat Wagub Babel Hellyana hingga Langsung Ditahan?