SuaraSumsel.id - Penggunaan knalpot motor yang tidak standar atau dikenal knalpot bising juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, aparat kepolisian juga bisa memberikan denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Penggunaan knalpot bising telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Melalui media sosialnya, Polrestabes Palembang mengingatkan jika penggunaan knalpot bising dilarang alias tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi SIK mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar alias knaplot bising dapat dikenakan saksi.
Knalpot yang tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan.
"Penggunaan knalpot bising melanggar pasar 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pada hukum pidana," terang Yakin.
Ia pun menekankan paling lama hukuman pidana selama satu bulan dengan denda Rp 250.000. "Itu denda sudah diatur," tutupnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Agnez Mo? Anaknya Curhat Tak Lahir di Keluarga Tajir, Akui Berat Didenda Rp1,5 M
-
Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi
-
Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR