SuaraSumsel.id - Penggunaan knalpot motor yang tidak standar atau dikenal knalpot bising juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, aparat kepolisian juga bisa memberikan denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Penggunaan knalpot bising telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Melalui media sosialnya, Polrestabes Palembang mengingatkan jika penggunaan knalpot bising dilarang alias tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi SIK mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar alias knaplot bising dapat dikenakan saksi.
Knalpot yang tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan.
"Penggunaan knalpot bising melanggar pasar 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pada hukum pidana," terang Yakin.
Ia pun menekankan paling lama hukuman pidana selama satu bulan dengan denda Rp 250.000. "Itu denda sudah diatur," tutupnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru