SuaraSumsel.id - Penggunaan knalpot motor yang tidak standar atau dikenal knalpot bising juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, aparat kepolisian juga bisa memberikan denda sebesar Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Penggunaan knalpot bising telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Melalui media sosialnya, Polrestabes Palembang mengingatkan jika penggunaan knalpot bising dilarang alias tidak diperbolehkan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi SIK mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar alias knaplot bising dapat dikenakan saksi.
Knalpot yang tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan.
"Penggunaan knalpot bising melanggar pasar 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pada hukum pidana," terang Yakin.
Ia pun menekankan paling lama hukuman pidana selama satu bulan dengan denda Rp 250.000. "Itu denda sudah diatur," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat