SuaraSumsel.id - Lima anggota Polda Bangka Belitung (Babel) berpangkat Bintara dipecat karena kasus disersi hingga mencuri Senjata Api (Senpi). Pemecatan kelima Bintara tersebut dilakukan dalam upacara khusus di markas Polda Babel yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin (23/3/2021).
Lima personil yang menjalani upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) yaitu Briptu Ahmad Hendra Gunawan, Bripda Meggy Aldise, Bripda M Aftar dan Brigadir Jeffry Ashari.
"Lima personel yang dipecat berkaitan dengan masalah desersi dan masalah senjata, seperti menjual senjata dan menyimpan senja tanpa izin selama bertahun-tahun," tegas Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin (22/3/2021)
Informasi yang diterima suara.com, kasus pencurian tujuh pucuk genggam HS milik Dit Samapta Polda Babel terjadi pada tahun 2020, lalu.
Kasus pencurian ini terungkap setelah Tim Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mendapatkan informasi adanya jual beli senpi jenis HS oleh seseorang yang menawar berasal dari Palembang, Senin (17/4/2020).
Mendapatkan informasi tersebut tim Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abtar (41) anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi (43) anggota Dit Samapta Polda Babel.
Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Aftar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi.
Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Empat pucuk senjata api berhasil diamankan dari kediaman Yahya lengkap bersama kotaknya, Nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perah.
Baca Juga: Resmikan Rumah Sakit Covid 19 di Babel, Doni Monardo Ingatkan Konsistensi
Sementara 3 pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
"Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar Bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk senjata api HS sebesar Rp 45 Juta,"katanya.
Setelah deal dengan harga tersebut, Bripda Meggy kumudian membawa 3 pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengunakan trevel. Setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura Kabupaten Oku Timur, Sumsel.
Kemudian senjata api oleh Bripda Meggy diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dengan pembayaran uang cash Rp45 juta. Setelah berhasil menjual senjata api kepada Bripda Bimo, keesokan harinya Bripda Meggi kembali ke Babel.
"Setiba di Babel tepatnya di asrama Polisi Sungai Selab, Bripda Meggy dan Bripda Aftar berbagi uang hasil penjualan senjata api tersebut di bagi – bagi dengan Bripda Abrar masing – masing menerima Rp22,5 juta perorang dari pengakuan keduanya yang tersebut telah habis,"terang Maladi.
Empat pucuk sepi yang belum terjual diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?