Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:01 WIB
Presiden Jokowi / [Foto Sekretariat Presiden RI] Presiden Jokowi mencabut Perpres minuman keras (miras).

SuaraSumsel.id - Preisden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi baru industri yang mengandung alkohol.

Keputusan ini dilakukan akibat mendengar dan menerima masukan dari ulama-ulama Nadhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi masyarakat (Omas) lainnya, termasuk tokoh agama lainnya.

Dalam membacakan keputusan tersebut, Presiden Jokowi pun mengucapkan salam pembuka, Assalamualaikum.

"Assalamulaikum, dengan menerima masukan dari ulama-ulama NU, MUI, dan juga Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lainnya," kata Jokowi saat membuka keterangan persnya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Selain mendengarkan masukan para tokoh agama, Jokowi pun mengungkapkan mendengar masukan dari pemerintah provinsi dan daerah.

"Maka saya sampaikan, saya putuskan, bahwa lampiran Perpres terkait investasi dalam industri baru yang mengandung alkohol, saya cabut," tegas Jokowi.

Penjualan minuman keras (BBC)

Pencabutan Perpres nomor 10 tahun 2021  tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi industri minuman keras. disambut baik oleh ormas islam

Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengapresiasi atas keputusan Jokowi tersebut. 

Keputusan Jokowi mencabut Perpres 10/2021 tersebut diambil setelah adanya gelombang protes dari sejumlah pihak, termasuk PBNU. 

Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

"Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). 

Usai dicabut, Robikin pun berharap supaya polemik soal perpres tersebut tidak diperpanjang lagi.

Load More