SuaraSumsel.id - Seorang ibu di Empat Lawang SUmatera Selatan terpaksa diamankan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Sumatera Selatan.
HM yang sudah menginjak usia 45 ini kedapatan menyelundupkan satu paket ganja kering yang diselipkan dalam bantal, saat membesuk putranya di Lapas tersebut.
Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Selatan Hamsir mengatakan, peristiwa penyelundupan itu terjadi pada Selasa (23/2/21) sekitar pukul 09.15 WIB kemarin.
Berawal, si HM datang ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk mengantarkan barang kepada anaknya, Raka Pramana Putra (23), yang sedang ditahan.
Namun, saat menggeledah HM, petugas mendapati satu paket ganja kering yang diselipkan di bantal.
"Bantal ini mau dititipkan oleh HM ke warga binaan atas nama Yongki Prawinata (20) yang merupakan tetangganya," kata Hamsir saat dikonfirmasi lewat telpon, Kamis (25/2/2021).
Menurut Hamsir, dari hasil pemeriksaan, HM mengaku bantal itu dititipkan oleh tetangganya untuk diberikan kepada Yongki.
Ia pun tak mengetahui di dalam bantal tersebut terdapat ganja kering.
"Untuk sekarang HM sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Diterangkan Hamsir, Yongki dan Raka merupakan tahanan karena kasus kepemilikan narkoba dan divonis hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan.
Akibat ulahnya tersebut, kedua warga binaan ini pin akan menjalani hukuman lebih berat lagi. "Tentu ada sanksinya, sekarang dua warga binaan itu juga akan dimintai keterangan," tandas ia.
Kontributor : Andika
Berita Terkait
-
Razia Lapas Banyuwangi, Petugas Temukan Benda Terlarang Ini
-
Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong Positif Covid-19
-
Razia di Lapas Pekanbaru, Petugas Temukan Barang Terlarang
-
Kronologi Napi Lapas Gunung Sugih Kabur saat Cari Rumput
-
Bisnis Narkoba Dikendalikan Napi, Kalapas Cianjur Razia Kamar Tahanan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah