Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 Februari 2021 | 13:03 WIB
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma [istimewa] Bandar narkoba kabur setelah terima uang Rp 10 Juta.

SuaraSumsel.id - Tahanan bandar narkoba, Joko Zulkarnain berhasil kabur saat berobat di rumah sakit Bhayangkara Hasan Palembang. Sebelum kabur ternyata Joko mendapatkan uang Rp 10 juta  dari Tri guna pengobatannya.

Diketahui Joko ialah bandar sekaligus penadah narkoba bersama mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH bersama empat tersangka lainnya.. 

Tri yang diketahui  pembantu Joko Zulkarnain saat ini sudah berstatus tersangka dan dititipkan Kejari Palembang ke sel tahanan Polda Sumsel. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan Tri ditahan atas tuduhan sebagai penadah. Uang diberikan Tri kepada Joko kemungkinan hasil kejahatan narkoba tersebut.

Baca Juga: Resmi, Bangunan Pemerintahan di Sumsel Wajib Ornamen Tanjak

"Diduga uang ada kaitannya dengan tindak kejahatan pelaku," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).

Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Penahanan Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB. Tahanan Joko berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Siang hari sebelum kejadian ternyata Tri berkunjung ke rumah sakit guna menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Joko. Setelah uang diserahkan secara cash, malam harinya ternyata Joko kabur," terang ia.

Setelah dilakukan pengeledahan di rumah yang ditunggu Tri, terdapat uang Rp 180 juta.

Dengan temuan itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. 

Baca Juga: Pandemi Bikin Angka Kemiskinan Sumsel Naik, Masuk 10 Provinsi Termiskin

"Apakah Tri terlibat pelarian itu, kita tidak bisa main tuduh begitu saja, harus ada bukti. Memang benar,Tri sudah kita laporan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya.

Reporter: Andika

Load More