SuaraSumsel.id - Gegara menjual kucing kuwuk alias kucing hutan (Prionailurus bengalensis), warga Palembang, divonis hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 100 juta.
Hakim ketua Said Husein menyatakan terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," kata Said saat membacakan vonis, di Palembang, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Salah satu point yang meringankan, ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.
Terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
Dalam persidangan terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017.
Terdakwa juga pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Pemuda Gelapkan 3 Mobil Bapak Angkat Ditangkap Polda Sumsel
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Harian Tangguh bagi Pembeli Budget Rp 90 Jutaan
-
Tonggak Baru Investasi Syariah: BRI-MI Resmikan KIK EBA Syariah Infrastruktur Pertama di BEI
-
9 Mobil Bekas Tahan Banting untuk Pengguna Berbudget Rp60 Juta
-
5 Cara Set Lipstik Biasa untuk Jadi Transferproof Pakai Bedak Tabur agar Tampilan Rapi
-
5 Mobil Bekas untuk Angkut Galon dan Gas bagi Pemilik Warung di Bawah Rp 40 Juta