SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan kembali menyidangkan perkara Nenek Damina, seorang ibu yang sudah berusia 78 tahun yang digugat oleh ketiga putrinya perihal harta warisan tanah.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan agenda media tahap akhir, atau mediasi keempat, Kamis (28/1/2021).
Diungkapkan Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah agenda sidang pada hari ini akan dimulai pada pukul 11.00 wib dengan agenda mediasi.
Mediasi yang keempat kalinya, ialah mediasi tahap akhir. Pengadilan memberikan kesempatan empat kali guna mediasi keduabela pihak mediasi yang tergugat dan menggugat.
"Iya bener, agendanya mediasi terakhir," ujarnya, dihubungi Suarasumsel.id.
Namun, dipastikan Angga jika pada mediasi tahap akhir ini tidak menemukan kesepakatan, maka baik pihak tergugat maupun penggugat akan menunggu keputusan hakim dalam memadang permasalahannya.
"Jika masih deadlock, kita tunggu keputusan hakim," sambung ia.
Ia pun berharap pada sidang hari ini, akan ditemukan titik temu antara ibu dan ketiga anaknya tersebut.
Kasus gugatan yang dilakukan ketiga anak perempuan pada ibu warga Banyuasin, Sumatera Selatan ialah pada harta lahan seluas 1.750 hektar (ha).
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Nenek Damina memiliki lima anak dan hanya tiga anak wanita yang menggugatnya.
Dari luasan tanah itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Damina.
Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak wanita menggugat ibu sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Damina menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Mirisnya lagi, kata Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
Berita Terkait
-
Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas
-
Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
-
Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Tiga Anak Wanita Gegara Warisan
-
Banjir di Banyuasin, 16 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Bupati Dodi Reza: Bintang Suara Permudah Millenial Salurkan Hobi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel