SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan kembali menyidangkan perkara Nenek Damina, seorang ibu yang sudah berusia 78 tahun yang digugat oleh ketiga putrinya perihal harta warisan tanah.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan agenda media tahap akhir, atau mediasi keempat, Kamis (28/1/2021).
Diungkapkan Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah agenda sidang pada hari ini akan dimulai pada pukul 11.00 wib dengan agenda mediasi.
Mediasi yang keempat kalinya, ialah mediasi tahap akhir. Pengadilan memberikan kesempatan empat kali guna mediasi keduabela pihak mediasi yang tergugat dan menggugat.
"Iya bener, agendanya mediasi terakhir," ujarnya, dihubungi Suarasumsel.id.
Namun, dipastikan Angga jika pada mediasi tahap akhir ini tidak menemukan kesepakatan, maka baik pihak tergugat maupun penggugat akan menunggu keputusan hakim dalam memadang permasalahannya.
"Jika masih deadlock, kita tunggu keputusan hakim," sambung ia.
Ia pun berharap pada sidang hari ini, akan ditemukan titik temu antara ibu dan ketiga anaknya tersebut.
Kasus gugatan yang dilakukan ketiga anak perempuan pada ibu warga Banyuasin, Sumatera Selatan ialah pada harta lahan seluas 1.750 hektar (ha).
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Nenek Damina memiliki lima anak dan hanya tiga anak wanita yang menggugatnya.
Dari luasan tanah itu, masih tersisa beberapa meter yang kemudian dijual oleh Nenek Damina.
Hasil dari penjualan lahan sisa itu diniatkan nenek guna pegangan di masa tuanya, mengigat anak-anaknya tidak banyak yang menyokong keperluannya sehari-hari.
"Bermula saat tiga anak wanita menggugat ibu sendiri setelah ayah mereka meninggal. Tiga yang menggugat itu, malah sudah menunaikan ibadah haji," ujar ia
Angga yang diketahui ialah cucu Nenek Damina menambahkan ketiga anaknya masih menghendaki sisa tanah dengan cara sita jaminan dan meminta uang dari sudah diterima nenek dari hasil penjualan tanah sisa tersebut.
Mirisnya lagi, kata Angga, anak-anak yang menggugat nenek Daminah, malah masih memiliki pinjaman uang kepada tergugat, yakni Nenek Daminah.
Berita Terkait
-
Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas
-
Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
-
Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Tiga Anak Wanita Gegara Warisan
-
Banjir di Banyuasin, 16 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Bupati Dodi Reza: Bintang Suara Permudah Millenial Salurkan Hobi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna