Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 27 Januari 2021 | 12:31 WIB
Dua orang santri membaca Al Quran dengan khusyuk di Pesantren Al Kautsar Darul Quran, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Kalangan legislatif dan pemerintah Sumatera Selatan tengah menggodok peraturan daerah (Perda) mengenai pondok pesantren. Atas pembahasan perda ini, mendapatkan dukungan dari partai islam, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut PKB, perda mengenai Ponpes dibutuhkan guna pengembangan dan memajukan lembaga pendidikan Islam yang telah banyak mencetak ulama.

Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengatakan jumlah pondok pesantren di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sekarang ini mencapai 400 unit lebih.

Pondok pesantren telah berkembang dengan penyebaran yang belum merata,

Baca Juga: Nadhatul Ulama Sumsel Ingin Sinergis Wujudkan Biodiesel Bersih

"Sehingga diharapkan dengan adanya Perda Ponpes bisa mendorong berdiri lebih banyak ponpes baru yang bermutu.Ada kabupaten dan kota yang memiliki puluhan pondok pesantren, ada juga yang hanya memiliki satu pondok pesantren seperti di Kabupaten Empat Lawang," ujar ia.

Pondok pesantren merupakan bagian dari peran pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB M.Oktaviansyah sesuai arahan pimpinan partai, ia akan mengawal Perda Ponpes bisa segera terbentuk dan dapat menjadi landasan hukum pengembangan ponpes secara kuantitas dan kualitas.

"Jika tidak ada hambatan berarti Perda Ponpes bisa selesai pembahasannya pada Februari 2021", ujar Oktaviansyah.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menghadiri rapat paripurna XXV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (25/1) menyatakan pihaknya mendukung dua raperda yang diajukan atas inisiatif DPRD provinsi setempat.

Baca Juga: Tol Palembang-Kayuagung Jadi Poros Utama Tol Trans Sumatera, Ini Alasannya

Dua raperda yang didukung tersebut yakni Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) dan Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel.

Load More