Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:25 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi.

"Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan, jaksa penyidik memeriksa satu saksi, yakni S yang menjabat Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditulis Jumat (22/1/2021).

Leonard mengatakan S dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).(Antara)

Load More