SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menyatakan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terbukti bersalah karena menerima suap Rp 3,1 miliar pada pengerjaan 16 paket proyek pembangunan infrastuktur senilai Rp 130 miliar.
Selain hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga didenda Rp 300 juta..
Tersangka Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara hasil suap yang diterimanya sebesar Rp 3,1 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan seperti dilansir ANTARA.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.
Namun, majelis hakim tidak memberikan keputusan terkait hak politik tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan Aries terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus terpidana kasus, Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan PT Indo Pasir Beton miliknya sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.
Aries menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk menyetujui penggunaan dana aspirasi dalam pengerjaan 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur.
Baca Juga: Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara
Tetapi selama persidangan terdakwa tidak mengakui ikut menerima aliran suap sebesar Rp22 miliar dari Robi ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan ke sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Aries HB masih pikir-pikir dan JPU KPK juga pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
"Tapi kami puas karena pasal yang kami dakwakan terbukti, untuk selanjutnya kami akan lihat dulu pertimbangan-pertimbangan hakim," kata JPU KPK Ricky BM usai sidang telekonferensi itu.
Sedangkan Aries menjadi terdakwa keempat yang divonis bersalah dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim, sebelumnya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar pada 5 Mei 2020.
Kemudian, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020.
Dia menjadi orang kepercayaan Ahmad Yani.
Berita Terkait
-
Bersama Bupati, Mantan Ketua DPRD Divonis Bersalah Korupsi 16 Proyek
-
Kantor Ditutup hingga 25 Januari, Ketua DPRD DKI: Ikuti Aturan Pak Presiden
-
Ingin Jadi yang Pertama Divaksin Corona, Ketua DPRD DKI Tak Penuhi Syarat
-
Ketua DPRD Laporkan Sekwan dan Bendahara Ke Kejari Pali
-
Tidak Kembalikan Fortuner, Wakil Bupati Wajo Polisikan Mantan Ketua DPRD
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
Terkini
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya
-
Detik-Detik Penembakan Lima Petani di Pino Raya, Hari Kerja yang Berubah Menjadi Luka
-
Fakta-Fakta Penembakan Lima Petani di Pino Raya: Konflik Lahan Berujung Luka Berat
-
5 Trik Blurry Lips ala Eonni Korea Biar Bibir Lebih Lembut & Natural untuk Pemula
-
BRI Optimalkan Potensi Bullion dan Emas untuk Tingkatkan Kinerja Berkelanjutan