Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:40 WIB
Mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menyatakan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terbukti bersalah karena menerima suap Rp 3,1 miliar pada pengerjaan 16 paket proyek pembangunan infrastuktur senilai Rp 130 miliar.

Selain hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga didenda Rp 300 juta..

Tersangka Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara hasil suap yang diterimanya sebesar Rp 3,1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.

Namun, majelis hakim tidak memberikan keputusan terkait hak politik tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan Aries terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus terpidana kasus,  Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan PT Indo Pasir Beton miliknya sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.

Aries menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk menyetujui penggunaan dana aspirasi dalam pengerjaan 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur.

Baca Juga: Gantikan Thohari Aziz, Budiono Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan

Tetapi selama persidangan terdakwa tidak mengakui ikut menerima aliran suap sebesar Rp22 miliar dari Robi ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan ke sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya.

Load More