SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan menyatakan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terbukti bersalah karena menerima suap Rp 3,1 miliar pada pengerjaan 16 paket proyek pembangunan infrastuktur senilai Rp 130 miliar.
Selain hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga didenda Rp 300 juta..
Tersangka Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara hasil suap yang diterimanya sebesar Rp 3,1 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.
Namun, majelis hakim tidak memberikan keputusan terkait hak politik tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan Aries terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus terpidana kasus, Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan PT Indo Pasir Beton miliknya sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.
Aries menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk menyetujui penggunaan dana aspirasi dalam pengerjaan 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur.
Baca Juga: Gantikan Thohari Aziz, Budiono Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan
Tetapi selama persidangan terdakwa tidak mengakui ikut menerima aliran suap sebesar Rp22 miliar dari Robi ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan ke sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Jakarta: Semoga Suara.com Terus Menyajikan Berita yang Menarik, Berimbang dan Terpercaya
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
Janggal, Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Cuma Rp 20 Juta
-
Resmi! DPRD DKI Segera Berkirim Surat ke Prabowo untuk Pelantikan Pramono-Rano
-
Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Menemukan Adanya Alat Bukti Pembocoran
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Dukung Perekonomian Banyuasin, Gubernur Sumsel Luncurkan KMP Putri Leanpuri