
SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD, Aries HB dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus 16 proyek infrastuktur di Muaraenim, Sumatera Selatan.
Selain memvonis dengan hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara Rp 3,03 miliar
Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,031 Miliar, apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan pengadilan seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Sumsel Kembali Terima Vaksin Sinovac Covid 19, Didistribusikan ke Palembang
Keputusan majelis hakim ini lebih rendah dibandikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sama dengan keputusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Bupati Ahmad Yani, yang menghukumnya dengan kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap mantan Bupati Ahmad Yani dan sejumlah terdakwa lainnya.
Diketahui korupsi dilakukan mantan bupati dan ketua DPRD, pada 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 130 miliar.pada anggaran kabupaten Muaraenim.
Baca Juga: Detik-Detik Warga Sumsel Diterkam Buaya, Anak Teriak Minta Tolong
Berita Terkait
-
Sahur Mewah Bupati Pekalongan di Akun Medsos Resmi Pemkab Tuai Kritik
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
Buntut Bentrokan Maut di Puncak Jaya, Gubernur Papua Tengah: Tak Boleh Ada Gerakan Tambahan!
-
Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap