SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD, Aries HB dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus 16 proyek infrastuktur di Muaraenim, Sumatera Selatan.
Selain memvonis dengan hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara Rp 3,03 miliar
Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,031 Miliar, apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan pengadilan seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Keputusan majelis hakim ini lebih rendah dibandikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sama dengan keputusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Bupati Ahmad Yani, yang menghukumnya dengan kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap mantan Bupati Ahmad Yani dan sejumlah terdakwa lainnya.
Diketahui korupsi dilakukan mantan bupati dan ketua DPRD, pada 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 130 miliar.pada anggaran kabupaten Muaraenim.
Baca Juga: Sumsel Kembali Terima Vaksin Sinovac Covid 19, Didistribusikan ke Palembang
Berita Terkait
-
ASN Pemkab Jember Patungan Bantu Korban Banjir
-
Terpilih Jadi Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Langsung Cari Istri Lagi
-
Ganjar Pranowo Semprot Bupati Sukoharjo Gara-gara Ini!
-
Jadi Wakil Bupati Terpilih, Sahrul Gunawan Siap Wujudkan Janji Politik
-
Gubernur Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Cacat Prosedur
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD
-
Viral Rombongan Komisaris PT Pusri di Jalan Ekstrem, Kenapa Isu Keselamatan Jadi Sorotan Publik?
-
5 Tempat Olahraga Pagi di Palembang yang Nyaman untuk Jogging dan Jalan Santai, Meski Tanpa CFD
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1