SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD, Aries HB dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus 16 proyek infrastuktur di Muaraenim, Sumatera Selatan.
Selain memvonis dengan hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara Rp 3,03 miliar
Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,031 Miliar, apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan pengadilan seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Keputusan majelis hakim ini lebih rendah dibandikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sama dengan keputusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Bupati Ahmad Yani, yang menghukumnya dengan kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap mantan Bupati Ahmad Yani dan sejumlah terdakwa lainnya.
Diketahui korupsi dilakukan mantan bupati dan ketua DPRD, pada 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 130 miliar.pada anggaran kabupaten Muaraenim.
Baca Juga: Sumsel Kembali Terima Vaksin Sinovac Covid 19, Didistribusikan ke Palembang
Berita Terkait
-
ASN Pemkab Jember Patungan Bantu Korban Banjir
-
Terpilih Jadi Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Langsung Cari Istri Lagi
-
Ganjar Pranowo Semprot Bupati Sukoharjo Gara-gara Ini!
-
Jadi Wakil Bupati Terpilih, Sahrul Gunawan Siap Wujudkan Janji Politik
-
Gubernur Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Cacat Prosedur
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot