SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD, Aries HB dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus 16 proyek infrastuktur di Muaraenim, Sumatera Selatan.
Selain memvonis dengan hukuman lima tahun penjara, Aries HB juga wajib mengganti kerugian negara Rp 3,03 miliar
Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,031 Miliar, apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan pengadilan seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Keputusan majelis hakim ini lebih rendah dibandikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sama dengan keputusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Bupati Ahmad Yani, yang menghukumnya dengan kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap mantan Bupati Ahmad Yani dan sejumlah terdakwa lainnya.
Diketahui korupsi dilakukan mantan bupati dan ketua DPRD, pada 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 130 miliar.pada anggaran kabupaten Muaraenim.
Baca Juga: Sumsel Kembali Terima Vaksin Sinovac Covid 19, Didistribusikan ke Palembang
Berita Terkait
-
ASN Pemkab Jember Patungan Bantu Korban Banjir
-
Terpilih Jadi Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Langsung Cari Istri Lagi
-
Ganjar Pranowo Semprot Bupati Sukoharjo Gara-gara Ini!
-
Jadi Wakil Bupati Terpilih, Sahrul Gunawan Siap Wujudkan Janji Politik
-
Gubernur Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Cacat Prosedur
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya
-
Detik-Detik Penembakan Lima Petani di Pino Raya, Hari Kerja yang Berubah Menjadi Luka
-
Fakta-Fakta Penembakan Lima Petani di Pino Raya: Konflik Lahan Berujung Luka Berat
-
5 Trik Blurry Lips ala Eonni Korea Biar Bibir Lebih Lembut & Natural untuk Pemula