SuaraSumsel.id - Kasus yang menjerat wakil bupati OKU Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam agenda sidang Selasa (12/1/2021) ini, sidah diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar soal anggaran pengadaan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang membengkak dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5 miliar.
Saksi yang dipanggil JPU KPK sebenarnya berjumlah enam orang, tapi yang hadir pada sidang ini lima orang.
Mereka adalah Sekretaris Pengadaan Tanah, Indra Susanto, Kabag Perlengkapan Setda OKU Selamet Riyadi, Asisten I Setda Ahmad Junaidi, dan Asisten III Iyanius, sekaligus Ketua Penilai Harga Tanah kala itu, serta Wibisono, sementara satu saksi lagi bernama Iswardi tidak hadir.
Baca Juga: Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong
JPU KPK M Asri Irawan SH MH, mengatakan dari kelima saksi yang dihadirkan, pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.
“Yang kami gali di sini masih seputar pembahasan anggaran, antara badan eksekutif dan legislatif, ada penambahan anggaran dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp6,5 Miliar,” ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Diketahui Johan Anuar juga masih mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati OKU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berdasarkan hasil keputusan KPU kabupaten dinyatakan menang melawan kotak kosong.
Johan Anuar berpasangan dengan Bupati Kuryana Azis yang menjadi calon petahana dan menjadi pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong karena seluruh dukungan partai di legislatif mendukung calon ini.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Netanyahu Minta Tunda Sidang Korupsi, Pakai Alasan Perang Gaza-Lebanon
-
4 Fakta Keterlibatan Sandra Dewi Diungkap Jaksa di Kasus Harvey Moeis, Rela Bikin Rekening Baru
-
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
-
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu