SuaraSumsel.id - Calon wakil bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
"Proses pengadaan tanah TPU di OKU sejak perencanaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai ketentuan, sehingga Pemkab OKU tidak memiliki penguasaan fisik dan yuridis serta tanah tidak dapat difungsikan sebagai TPU," kata JPU KPK Rikhi Benindo saat bacakan dakwaan dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang yang dipimpin Hakim Erma Suharti, Selasa (22/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Diketahui jika Cawabup OKU, Johan Anuar telah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Johan Anuar berpasangan dengan Bupati Kuryana Azis. Paslon yang didukung mayoritas partai politik ini mengantongi mencapai 63 persen suara pemilih.
JPU KPK Rikhi melanjutkan Johan Anuar yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012 mengatur pengadaan tanah bersama tiga pejabat Pemkab OKU yakni sekda, Kadisnaker dan asisten sekda.
TPU tersebut berada di Kelurahan Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU seluas 10 hektar.
Terdakwa mengatur pembelian tanah dengan memanfaatkan beberapa pejabat di Pemkab OKU, terdakwa diduga merekayasa transaksi peralihan hak tanah seolah-olah telah terjadi tiga kali transaksi selama satu bulan dengan kenaikan harga cukup tinggi.
Kemudian persil tanah yang direkayasa itu didaftarkan ke kantor pajak setempat untuk menaikkan NJOP, namun pengadaan TPU sendiri sempat gagal dilaksanakan atas keputusan bupati.
Terdakwa sebagai legislator mengusulkan penambahan kegiatan pengadaan tanah itu kembali saat rapat pembahasan anggaran yang dipimpinnya dengan tim TPAD pada 2012, padahal TPAD tidak mengusulkannya.
Baca Juga: Menang Lawan Kotak Kosong, Cawabup Johan Ditahan di Rutan Palembang
Namun akhirnya dikabulkan oleh TPAD dan terdakwa menerima pembayaran atas tanah yang direncanakannya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Dinsos OKU tahun anggaran 2012-2013, kerugian negara berasal dari nilai pembayaran SP2D senilai Rp6 miliar dikurangi nilai pembayaran pajak 5 persen senilai Rp300.000.000.
KPK menjerat terdakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai persidangan, Rikhi menyebut KPK akan menghadirkan 90 orang saksi untuk mengungkap fakta kasus itu selama persidangan beberapa bulan ke depan.
"Dalam menghadirkan saksi-saksi perlu memperhatikan situasi pandemi, jadi bertahap-tahap saja termasuk empat terpidana yang pernah terlibat," katanya.
Sementara Penashet hukum terdakwa Titis Rachmati tidak mengajukan keberatan atas dakwaan KPK terhadap klienya, namun ia menyoroti kesimpulan KPK terkait vonis pada kasus yang sama namun sudah berstatus inkrah pada 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah