SuaraSumsel.id - Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tangkap buronan Kejaksaan tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap terpidana kasus minyak ilegal sebanyak dua ton minyak jenis solar yang dihukum pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi DPO kejaksaan akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Jambi, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, di Jambi Kamis.
Gun ditangkap di kawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 10.30 WIB dan saat ini langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Pada saat ditangkap terpidana Gunardi alias Gun tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.
Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan di denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.
Gunardi telah menyimpan BBM jenis solar sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang kemudian ditangkap polisi hingga menjalani dan mendapatkan hukuman tetap keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara, namun pelaku tidak menjalankan melainkan kabur dan menjadi buronan kejaksaan.
Selama empat tahun terpidana Gunardi alias Gun hidup berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Muarojambi dan akhirnya menetap di kawasan 16 Mayang Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di Kota Jambi akhirnya terpidana Gun berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejati Jambi, kata Lexy Ftaharany (ANTARA)
Baca Juga: Gugat Pilgub Jambi, CE-Ibu Tiri Zumi Zola Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
-
Lezatnya Olahan Menu di Skuydieat, Cabe Ijonya Menggugah Selera
-
Pedasnya Nendang, Icip Kuliner Cabe Ijo yang Bikin Ketagihan di Kota Jambi
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Super Lengkap, Menjajal Menu di Angkasa Kopi Tiam Kota Jambi
-
Hidden Game, Pesona Cafe Bernuansa Minimalis di Kota Jambi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Ibu Gendong Bayi Diamankan Terkait Dugaan Money Politik di Lubuklinggau
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas