SuaraSumsel.id - Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tangkap buronan Kejaksaan tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap terpidana kasus minyak ilegal sebanyak dua ton minyak jenis solar yang dihukum pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi DPO kejaksaan akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Jambi, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, di Jambi Kamis.
Gun ditangkap di kawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 10.30 WIB dan saat ini langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.
Pada saat ditangkap terpidana Gunardi alias Gun tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.
Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan di denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.
Gunardi telah menyimpan BBM jenis solar sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang kemudian ditangkap polisi hingga menjalani dan mendapatkan hukuman tetap keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara, namun pelaku tidak menjalankan melainkan kabur dan menjadi buronan kejaksaan.
Selama empat tahun terpidana Gunardi alias Gun hidup berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Muarojambi dan akhirnya menetap di kawasan 16 Mayang Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di Kota Jambi akhirnya terpidana Gun berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejati Jambi, kata Lexy Ftaharany (ANTARA)
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung