SuaraSumsel.id - Kepala Desa Koto Duo Baru, RP di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Diduga akibat tindakan oknum kepala desa ini telah terjadi kerugian negara senilai Rp758 juta.
Kepala seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, melalui keterangan tertulisnya yang diterima menyebutkan penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan penahanan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Perkara yang dilimpahkan yakni perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.
Tersangka diancam tindak pidana korupsi primer dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga terancam subsider. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.
Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.
Baca Juga: JCW Sebut Penanganan Kasus Korupsi di DIY Belum Maksimal, Ini Buktinya
Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700, selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.
Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.
Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
-
Rekaman Sebelum Penembakan TNI di THM Panhead Viral, Suasana Mendadak Mencekam
-
Apakah Hellyana Masih Bisa Menjabat sebagai Wagub Babel Usai Divonis Penjara?
-
Di Balik Film 'Halaman Terakhir', Ada Kisah Perpustakaan Mandiri yang Bertahan Sejak 1981