Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:34 WIB
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 758 Juta, Kades Koto Duo Baru Ditahan

SuaraSumsel.id - Kepala Desa Koto Duo Baru, RP di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019.

Diduga akibat tindakan oknum kepala desa ini  telah terjadi kerugian negara senilai Rp758 juta.

Kepala seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, melalui keterangan tertulisnya yang diterima  menyebutkan penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan penahanan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Perkara yang dilimpahkan yakni  perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.

Baca Juga: JCW Sebut Penanganan Kasus Korupsi di DIY Belum Maksimal, Ini Buktinya

Tersangka diancam tindak pidana korupsi primer dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga terancam subsider. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.

Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.

Baca Juga: Kalender 2021 Pakai Wajah Koruptor Viral, Warganet Salah Fokus ke Sini

Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700, selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.

Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut  berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.

Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. (ANTARA)

Load More