Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 17:53 WIB
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas karena proses penyelidikan tidak bisa dinaikkan namun Johan Anuar masih berstatus tersangka.

Maju Cawabup OKU

Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, ia pun kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati bersama dengan bupati Kuryana Azis. Keduanya ialah pasangan petahana yang sudah menjabat selama lima periode terakhir.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan

Meski sempat sebelumnya, Johan Anuar juga berkeinginan dan berkesempatan maju sebagai calon bupati. Kekinian, pasangan calon (paslon) ini melawan kotak kosong dengan perolehan suara sampai dengan minggu kemarin terus unggul di 13 kecamatan.

Load More