SuaraSumsel.id - KPK menyerahkan berkas kasus Johan Anuar, wakil bupati petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) serentak ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Dengan diserahkan berkas, maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan tipikor Palembang.
Johan Anuar disangkakan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan lahan pemakaman yang telah mencuat sejak tujuh tahun terakhir.
Berikut fakta-fakta kasus Johan Anuar :
Menjabat Wakil DPRD
Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Setahun kemudian, Anggaran TPU masuk ke APBD Kabupaten
Baca Juga: Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan
Mesti tidak dianggarkan, pengadaan lahan pemakaman ini dipaksakan masuk ke anggaran dan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU sekaligus menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat ditahan Polda Sumsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional