SuaraSumsel.id - KPK menyerahkan berkas kasus Johan Anuar, wakil bupati petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) serentak ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Dengan diserahkan berkas, maka penahanan menjadi kewenangan pengadilan tipikor Palembang.
Johan Anuar disangkakan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan lahan pemakaman yang telah mencuat sejak tujuh tahun terakhir.
Berikut fakta-fakta kasus Johan Anuar :
Baca Juga: Segera Jalani Sidang, Perolehan Suara Kuryana- Johan Unggul di 13 Kecamatan
Menjabat Wakil DPRD
Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Setahun kemudian, Anggaran TPU masuk ke APBD Kabupaten
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Usai Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kota Banjar
Mesti tidak dianggarkan, pengadaan lahan pemakaman ini dipaksakan masuk ke anggaran dan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU sekaligus menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Pengadaan lahan diduga tidak sesuai ketentuan
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Adapun terdakwa Johan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat ditahan Polda Sumsel
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!