SuaraSumsel.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang yang terluas dan terbesar dari 30 MPP di Indonesia.
"Kalau bisa satu jam kenapa harus berjam-jam, pelayanan memerlukan kecepatan, ramah dan terintegrasi itulah harus ada MPP," kata Tjahjo saat meresmikan MPP Palembang, di Palembang, Jumat.
Menurutnya Kemenpan RB sudah meminta seluruh pemerintah daerah mendirikan MPP atau minimal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) agar pengurusan perizinan dan akses dokumen sipil lebih efisien.
Sebab tata kelola birokrasi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang kerap menghambat investasi, penyederhanaan peraturan diperlukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan kemudahan dalam pengurusan pelayanan publik.
"Indonesia memang negara hukum, tapi bukan negara peraturan, harus ada penyederhanaan," katanya menegaskan.
Ia berharap MPP Palembang dapat memberikan contoh pelayanan publik yang efektif dan efisien serta berkontribusi terhadap peningkatan investasi, MPP Palembang dinilainya memenuhi aspek pelayanan publik yang baik.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo menambahkan MPP Palembang dipersiapkan sejak 2018 setelah terinspirasi dari pelayanan publik di Azerbaijan.
"Kami kirim pejabat ke tiga negara salah satunya Azerbaijan untuk melihat bagaimana pelayanan publik di sana, kami merasa sanggup untuk membuatnya juga," kata Harnojoyo.
MPP Palembang menggunakan gedung eks "media center" Asian Games 2018 di lahan seluas dua hektare dengan luas gedung 12.000 meter persegi di Jalan Gubernur HA Bastari atau di seberang Komplek Olahraga Jakabaring Palembang.
Baca Juga: Pempek Dikenal Makanan Khas Palembang di Pulau Jawa, Ini Reaksi Wong Kito
Terdapat 28 unit instansi layanan dengan turunan 373 jenis layanan, seperti drive thru perpanjangan SIM, Disdukcapil, kejaksaan, unit pijat tunanetra, pengurusan izin usaha, samsat, pembuatan paspor, pengaduan kepolisian, Ombudsman hingga balai nikah.
MPP Palembang juga menyediakan layanan antar dokumen dengan ojek daring yang membuat masyarakat tidak perlu menunggu hasil pengurusan terlalu lama.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN