SuaraSumsel.id - Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo bukan yang menteri pertama di Pemerintahan Joko Widodo yang ditangkap KPK.
Sudah ada dua menteri di era Jokowi yang pernah ditangkap KPK.
Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada tiga menterinya yang ditangkap KPK.
Adapun ketiga menteri tersebut antara lain, Idrus Marham (Menteri Sosial), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), serta yang terbaru ialah Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur, Fadli Zon Mungkin Tak Menolak Ditawari Menteri KKP
Berikut ini ulasan deretan Menteri Jokowi yang ditangkap KPK selengkapnya:
Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
Baru-baru ini publik dikejutkan atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap sekitar pukul 01.23 WIB dini hari di bandara Soekarno-Hatta setelah Ia pulang dari Amerika Serikat bersama istrinya.
Edhy Prabowo merupakan kader Partai Gerindra. Ia menjadi Menteri pertama yang ditangkap langsung oleh KPK pada masa Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Cari Pengganti Edhy Prabowo, Jokowi Diprediksi Tak Bakal Reshuffle Kabinet
Edhy Prabowo diduga ditangkap KPK berhubungan dengan kasus ekspor benur atau benih lobster.
2. Idrus Marham (Menteri Sosial)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto menyatakan Idrus Marham telah terbukti bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang di Riau.
Setelah berurusan dengan KPK, Idrus Marham selaku Sekjen Golkar ini divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta dengan subsidi 2 bulan penjara.
3. Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga)
Imam Nahrawi eks Menteri Pemuda dan Olahraga juga sempat tersandung kasus korupsi.
Imam Nahrawi merupakan menteri pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Beliau ditangkap oleh KPK karena kasus suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana bantuan untuk hibah Kemenpora KONI pada tahun 2018.
Imam terbukti menerima suap sebanyak RP 11.5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Imam Nahrawi mantan menteri Pemuda dan Olahraga divonis mendekam dipenjara selama 7 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Anies-Ahok Paling Dikagumi dan Relawannya Lebih Militan, Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Dinilai Minim Efek
-
Cucu Presiden dan Anak Wapres, Jersey Jan Ethes Saat Nonton Timnas di GBK Tuai Sorotan
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu