SuaraSumsel.id - Peristiwa kecelakaan yang terjadi digalian tambang batubara di Kecamatan Tanjung Lalan Muaraenim Sumatera Selatan terus disidik.
Pada peristiwa tersebut, terdapat 11 pekerja tambang yang tewas akibat tertimbun bahan tambang (batubara).
Pekerja yang meninggal lebih banyak ialah warga setempat. Namun terdapat juga warga dari Lampung dan Jawa Tengah.
Peristiwa ini bermula saat para pekerja ingin membuat jalan tambang di lokasi penambangan milik Helmi, warga Desa Lanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola oleh Ita, warga Desa Penyandingan di kecamatan yang sama.
Pada peristiwa tersebut terdapat tiga pekerja yang selamat. Dua diantara pekerja tersebut ikut menggali guna menjadi jalan tambang.
Namun dari hasil penyelidikan dan gelar awal kepolisian, ketiganya dijadikan tersangka.
Mereka di antaranya Bambang bin Sinjani, 38 tahun, warga Desa Sumber Agung Kabupaten Bojonegoro, Mahmud bin Ismail, 26 tahun, warga Desa Batu Menyan, Lampung Selatan dan Dadang bin Wiratma, 56 tahun warga Pengalengan, Bandung Selatan.
Ketiganya dikena pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan minerba.
Pada pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 diketahui jika ketiganya terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Di Film Ini, Paus Fransiskus Beri Dukungan Hubungan Sesama Jenis
“Hasil laporannya, ada tiga yang ditetapkan tersangka. Ada bukti yang cukup kuat guna menaikkannya menjadi sidik dan ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Dari ketiganya polisi juga mengamankan empat cangkul, dua blencong, tiga ember dan sandal jempit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan
-
Dulu Identik dengan Lokalisasi, Kini PTBA Dorong Harapan Baru lewat Mesin Jahit
-
Kondisi Terkini Jemaah Haji Sumsel saat Memasuki Fase Terberat Armuzna di Tanah Suci