Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 21 November 2020 | 14:33 WIB
Rizieq Shihab

FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.

"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah, itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).

Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.

Baca Juga: Bertemu Stafsus Presiden, Gubernur Kalbar Bahas Bakal Provinsi Kapuas Raya

Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.

"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.

Sumber : Suara.com

Load More