SuaraSumsel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri.
Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi.
Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.
Baca Juga: Bertemu Stafsus Presiden, Gubernur Kalbar Bahas Bakal Provinsi Kapuas Raya
FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri.
Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah, itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).
Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.
Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Sehari Jadi Wong Kayo: Sensasi Menyewa Perahu Getek Menyusuri Sungai Musi di Palembang
-
5 Tren Bisnis yang Akan Meledak di Sumsel Menjelang 2026: Nomor 3 Mulai Digarap Anak Muda
-
Buruan Cek! Ada 10 Link DANA Kaget Bagi-Bagi Saldo Rp100.000 Hari Ini
-
Ingin Pergi ke Disneyland Hongkong? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
-
Duel Berdarah di Martapura: Warga Hadang Pencuri Motor, Dua Orang Luka Akibat Pisau