Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 21 November 2020 | 14:33 WIB
Rizieq Shihab

SuaraSumsel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri.

Namun statusnya aktif hingga 2019 saja.

Baca Juga: Bertemu Stafsus Presiden, Gubernur Kalbar Bahas Bakal Provinsi Kapuas Raya

"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi.

Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.

Baca Juga: Vivi Paris Ungkap Alasan Vicky Prasetyo Pinjam Uang

FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.

Load More