SuaraSumsel.id - Wisatawan atau juga pendaki mulai mengunjungi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Sejak dibuka kembali tanggal 17 Agustus lalu akibat adanya virus Corona, jumlah pengunjung yang datang ke TWA Bukit Kaba perlahan mulai ramai walau tidak seramai sebelum adanya virus," kata Fajar Ahmadi petugas loket TWA Bukit Kaba Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang saat ditemui Minggu, seperti dilansir Antara, Senin (16/11/2020)
Dijelaskan dia, pengunjung yang datang ini selain berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu juga dari sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan seperti Kota Palembang, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara dan beberapa daerah lainnya.
Para pengunjung yang datang ini kata dia, hanya diperbolehkan mendaki saja (hiking) dan belum diperbolehkan melakukan camping atau berkemah.
Kebijakan ini diberlakukan sejak adanya penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19 sehingga dilakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pengunjung yang datang ini paling banyak 208 orang, ini bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat di puncak Bukit Kaba. Pada hari libur paling banyak 106 orang, dan selebihnya 10 sampai 50 orang bahkan ada juga tidak ada pengunjung yang datang," tambah dia.
Untuk masuk TWA Bukit Kaba ini pengunjung umum yang datang pada hari biasa kata Fajar, dikenakan tiket masuk Rp5.000, kemudian Jasa BUMDes Rp6.500 dan Rp1.000 asuransi kecelakaan.
Sedangkan untuk peserta yang datang berombongan lebih dari 10 orang dikenakan tiket masuk Rp2.500 per orang, kemudian jasa BUMDes Rp6.500 per orang dan asuransi Rp1.000 per orang.
"Kalau hari libur tiket masuknya berbeda yakni Rp7.500 per orang, kemudian untuk rombongan Rp3.750 per orang, ditambah jasa BUMDes Rp6.500 dan asuransi per orang Rp1.000," urainya.
Baca Juga: Pemalak Remaja Kini Terjerat Undang-Undang Peredaran Narkotika
Fajar juga menyebutkan, untuk tiket wisatawan asing yang masuk ke TWA Bukit Kaba pada hari biasa dikenakan tiket Rp100.000 per orang, kemudian jasa BUMDes Rp6.500 dan asuransi Rp5.000.
Sedangkan hari libur tiket untuk wisatawan asing ini dikenakan Rp225.000 per orang, ditambah Rp6.500 jasa BUMDes dan Rp5.000 asuransi.
Sementara itu, Jhoni (40) salah seorang tukang ojek yang biasa mengangkut penumpang ke puncak Bukit Kaba mengaku sangat senang dengan mulai ramainya pengunjung yang datang ke lokasi wisata itu.
"Alhamdulillah mulai ada yang datang sehingga kami ada pendapatan, selama enam bulan kami tidak bisa mengojek karena TWA Bukit Kaba ditutup karena adanya penyebaran COVID-19," kata Jhoni.
Para pengunjung yang menggunakan jasa ojek ini kata dia, dikenakan tarif Rp100.000 untuk pulang pergi, dan Rp60 ribu untuk yang naik.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun