Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 15 November 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Kalangan legislatif tengah gentol membahas undang-undang larangan minuman alkohol atau minol. Di Palembang, seorang adminitrasi keuangan, Fitri (26) pada perusahaan minil malah menjadi pelaku penggelapan uang milik perusahaannya.

Kejadian ini bermula saat Fitri dilaporkan oleh bosnya, Mikel Sanjaya ke Polsek Ilir Timur (IT) Palembang, 12 November lalu.

Pada saat itu, Mikel melaporkan jika pekerjanya tidak menyetorkan uang dari konsumen pemesan atas minuman alkohol yang sudah dipesan selama sebulan yang lalu.

Mikel yang memiliki perusahaan CV Aspana Sanjaya di Kelurahan 18 Ilir Palembang membuat laporan jika pekerjannya, F telah mengalihkan pembayaran konsumen ke rekening temannya.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap 28 Bandit Jalanan

Terkuaknya saat Mikel Sanjaya, memeriksa laporan keuangan perusahaannya.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki uang-uang konsumen yang diestimasi berjumlah Rp600 juta ke rekening temannya, Karmila.

“Diketahui, beberapa pembayaran malah tidak masuk ke rekening perusahaan. Saat dicek kepada pembeli, ternyata pembeli mengirim ke rekening berbeda, yang kemudian diketahui ialah rekening Karmila, teman Fitri,” terang Kapolsek Ilir Timur I, Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Hardiman, Minggu (15/11/2020).

Diketahui, uang yang dialihkan ke rekening Karmila, sebagian ditransfer ke rekening pribadi Fitri.

Oleh Fitri, uang-uang tersebut dibelikan sejumlah barang mewah, yakni motor, mobil, sepeda, ponsel hingga berharga Rp28 juta, tas, sepatu dan pakaian bermerk.

Baca Juga: Setelah Bunga Raflesia Mekar di Sumbar, Bunga Bangkai Mekar di Lubuklinggau

Barang-barang berharga ini pun menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian.

Saat dirilis kepada awak media, dua pelaku baik Fitri dan Karmila enggan diwawancarai.

Mereka hanya mengakui jika uang-uang itu dibelikan sejumlah barang bermerk karena ingin bergaya hidup mewah.

Load More