SuaraSumsel.id - Kalangan legislatif tengah gentol membahas undang-undang larangan minuman alkohol atau minol. Di Palembang, seorang adminitrasi keuangan, Fitri (26) pada perusahaan minil malah menjadi pelaku penggelapan uang milik perusahaannya.
Kejadian ini bermula saat Fitri dilaporkan oleh bosnya, Mikel Sanjaya ke Polsek Ilir Timur (IT) Palembang, 12 November lalu.
Pada saat itu, Mikel melaporkan jika pekerjanya tidak menyetorkan uang dari konsumen pemesan atas minuman alkohol yang sudah dipesan selama sebulan yang lalu.
Mikel yang memiliki perusahaan CV Aspana Sanjaya di Kelurahan 18 Ilir Palembang membuat laporan jika pekerjannya, F telah mengalihkan pembayaran konsumen ke rekening temannya.
Terkuaknya saat Mikel Sanjaya, memeriksa laporan keuangan perusahaannya.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki uang-uang konsumen yang diestimasi berjumlah Rp600 juta ke rekening temannya, Karmila.
“Diketahui, beberapa pembayaran malah tidak masuk ke rekening perusahaan. Saat dicek kepada pembeli, ternyata pembeli mengirim ke rekening berbeda, yang kemudian diketahui ialah rekening Karmila, teman Fitri,” terang Kapolsek Ilir Timur I, Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Hardiman, Minggu (15/11/2020).
Diketahui, uang yang dialihkan ke rekening Karmila, sebagian ditransfer ke rekening pribadi Fitri.
Oleh Fitri, uang-uang tersebut dibelikan sejumlah barang mewah, yakni motor, mobil, sepeda, ponsel hingga berharga Rp28 juta, tas, sepatu dan pakaian bermerk.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap 28 Bandit Jalanan
Barang-barang berharga ini pun menjadi barang bukti oleh pihak kepolisian.
Saat dirilis kepada awak media, dua pelaku baik Fitri dan Karmila enggan diwawancarai.
Mereka hanya mengakui jika uang-uang itu dibelikan sejumlah barang bermerk karena ingin bergaya hidup mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun