SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian di Mapolda Sumatera Selatan.
Pelaporan ini sama seperti halnya yang dilakukan calon bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Mawardi Yahya dilaporkan terkait pasal pencemaran nama baik.
Pelaporan oleh kuasa hukum mantan Gubernur dua periode itu bersumber dari sebuah video yang memperlihatkan Mawardi Yahya datang ke sebuah acara pernikahan di kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sambutan yang ia lakukan, Mawardi Yahya menyebut beberapa kalimat yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, terutama pada mantan Gubernur dua periode tersebut.
“Kami melaporkan Mawardi Yahya, hampir sama dengan pelaporan yang pernah ada. Dugaan pencemaran nama baik. Mawardi menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan bansos di saat Alex Noerdin memimpin,” terang ia.
Laporan yang tertuang di nomor polisi STTLP/585/XI/2020/SPKT.
Dalam pelaporan ini, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi guna memperkuat dugaan.
Apalagi, kata ia, video yang memperlihatkan Wagub Mawardi Yahya mengucapkan kalimat yang diduga mencemari nama baik orang lain sudah diunggah di media sosial.
Baca Juga: Wagub Riza Khawatir Pulangnya Habib Rizieq Picu Klaster Corona di Jakarta
Dalam video tersebut disebutkan jika dana bansos yang menjerat mantan gubernur tersebut sudah mengakibatkan empat pejabat ditahan.
“Kita ada pembuktian. Kita harap polisi bekerja profesional, atas kasus yang menyangkut orang nomor dua di Sumatera Selatan ini,” ujarnya.
Sementara Kabag Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Supriadi membenarkan adanya laporan terhadap Wagub Mawardi Yahya.
“Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjutin oleh penyidik,” ujarnya kepada Suarasumsel.id, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya Wagub Mawardi Yahya dilaporkan oleh Calon Bupati Petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji atas pasal yang sama.
Mawardi Yahya juga disangkan melakukan pencamaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung Program Mudik Lebaran Masyarakat Bangka Belitung Bersama TNI Angkatan Laut
-
Pengen Ikutan Belanja Hemat dengan Promo BRI, Yuk Simak di Sini!
-
Berawal dari Desa Celuk, TSDC Bali Kembangkan Kerajinan Serat Alam dengan Dukungan LinkUMKM BRI
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang