SuaraSumsel.id - Pencinta olahraga sepeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyambut dibuatnya jalur khusus sepeda di kawasan bebas kendaraan bermotor (CFD) Kambang Iwak, Palembang.
Selain di Kambang Iwak Park, beberapa kawasan lainnya juga dijadikan jalur bagi pesepeda. Meski sudah diadakan jalur, pesepeda belum merasakan kenyamanan yang maksimal.
"Kami menyambut gembira adanya jalur khusus sepeda, namun perlu ditempatkan petugas pada jam tertentu sehingga pesepeda merasakan nyaman dan aman berolahraga melintasi jalur khusus tersebut," kata Yan Faklani, Salah seorang anggota komunitas sepeda V-Tube Kampus di Palembang, Sabtu seperti yang dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan kegiatan bersepeda bersama teman-teman komunitas biasa dilakukan pada pagi hari, di akhir pekan.
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Tak Hanya Tempat Penumpang Singgah, Tapi Hangout
Pada Sabtu dan Minggu, jalur sepeda kawasan Kambang Iwak hingga Kampus POM IX sering terganggu dengan kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Pengemudi kendaraan bermotor sering menjalankan kendaraannya di jalur sepeda bahkan ada yang memarkirkan kendaraannya sehingga pesepeda harus keluar jalur khusus agar tetap bisa melaju.
Menurut dia, Pemerintah Kota Palembang telah mengambil kebijakan yang tepat membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan yang menghubungkan ke kawasan CFD.
Dengan adanya kebijakan perluasan CFD dan jalur khusus bersepeda, warga Bumi Sriwijaya ini bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditabrak sepeda motor dan mobil.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan aturan melalui SK Nomor: 191/KPTS/DISHUB/2020 Tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus bersepeda tertanggal 28 Juli 2020.
Baca Juga: Mengenang AK Gani Lewat Museumnya, Akhir Bulan Ini Bakal Diresmikan
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan CFD atau kawasan tanpa kendaraan bermotor di sekitar Kambang Iwak, Jalan Tasik dan Jalan Palembang Darussalam sekitar kawasan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) diberlakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 - 10.00 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah