Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 November 2020 | 15:10 WIB
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraSumsel.id - Pencinta olahraga sepeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyambut dibuatnya jalur khusus sepeda di kawasan bebas kendaraan bermotor (CFD) Kambang Iwak, Palembang.

Selain di Kambang Iwak Park, beberapa kawasan lainnya juga dijadikan jalur bagi  pesepeda. Meski sudah diadakan jalur, pesepeda belum merasakan kenyamanan yang maksimal.

"Kami menyambut gembira adanya jalur khusus sepeda, namun perlu ditempatkan petugas pada jam tertentu sehingga pesepeda merasakan nyaman dan aman berolahraga melintasi jalur khusus tersebut," kata Yan Faklani, Salah seorang anggota komunitas sepeda V-Tube Kampus di Palembang, Sabtu seperti yang dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan kegiatan bersepeda bersama teman-teman komunitas biasa dilakukan pada pagi hari, di akhir pekan.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Tak Hanya Tempat Penumpang Singgah, Tapi Hangout

Pada Sabtu dan Minggu, jalur sepeda kawasan Kambang Iwak hingga Kampus POM IX sering terganggu dengan kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Pengemudi kendaraan bermotor sering menjalankan kendaraannya di jalur sepeda bahkan ada yang memarkirkan kendaraannya sehingga pesepeda harus keluar jalur khusus agar tetap bisa melaju.

Menurut dia, Pemerintah Kota Palembang telah mengambil kebijakan yang tepat membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan yang menghubungkan ke kawasan CFD.

Dengan adanya kebijakan perluasan CFD dan jalur khusus bersepeda, warga Bumi Sriwijaya ini bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditabrak sepeda motor dan mobil.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan aturan melalui SK Nomor: 191/KPTS/DISHUB/2020 Tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus bersepeda tertanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga: Mengenang AK Gani Lewat Museumnya, Akhir Bulan Ini Bakal Diresmikan

Jalur sepeda di Jakarta. (Shutterstock)

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan CFD atau kawasan tanpa kendaraan bermotor di sekitar Kambang Iwak, Jalan Tasik dan Jalan Palembang Darussalam sekitar kawasan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) diberlakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 - 10.00 WIB.

Untuk menegakan aturan itu, diharapkan Pemkot Palembang bekerja sama dengan Polrestabes setempat menurunkan petugas gabungan Satpol PP dan Satlantas di jalur khusus sepeda terutama pada akhir pekan sehingga pesepeda dapat melakukan aktivitas secara maksimal, aman dan nyaman.

Jalur khusus sepeda rute satu sepanjang empat kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik–Jalan Merdeka –simpang Kantor Wali Kota–Jalan Rumah Bari– kawasan objek wisata BKB, Jalan Palembang Emas Darussalam– Jalan Sekanak– Jalan Merdeka– kembali lagi ke Jalan Tasik.

Rute dua sepanjang 12 km, mulai dari kawasan Jakabaring Sport City– Jalan Gubernur H Bastari– Jalan H.M Ryacudu– Jembatan Ampera– Jalan Merdeka– Jalan Rumah Bari– dan kawasan Benteng Kuto Besak.

Sedangkan rute tiga sepanjang enam kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik– Jalan Ki Ranggo Wirasantiko– Jalan kapten A.Rivai– Jalan Ahmad Dahlan– kembali ke Jalan Tasik.

(ANTARA)

Load More