Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 November 2020 | 11:44 WIB
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020.

Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Baca Juga: Debat Soal Kepulangan Rizieq, Mahfud MD dan Fadli Zon Ramai di Twitter

Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab.

Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dideportasi, Sekretaris FPI: Tidak Overstay!

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Load More