SuaraSumsel.id - Badan Pusat Statistik Sumatera Selatan menyatakan pertumbuhan ekonomi hanya mampu tumbuh negatif 1,4 persen pada kuartal III tahun ini.
Kondisi ini dibentuk dari sejumlah lapangan usaha di Sumatera Selatan yang masih mengalami pertumbuhan negatif atau terkontraksi akibat situasi wabah virus Corona atau Covid 19.
Sebut saja, sektor usaha pembentuk ekonomi Sumatera Selatan seperti industri pengolahan pada pertambangan batu bara, minyak bumi dan gas alam yang juga terkontraksi minus 3,99 persen pada kuartal III.
“Situasi Covid 19 seperti tamu yang tidak diundang. Datang dan mengakibatkan pengaruh yang multi pada sendi ekonomi, terutama di daerah. Di Sumatera Selatan misalnya, industri minyak bumi dan gas alam terkontruksi negatif 4,32 persen (tanpa tambang batubara, red),” ujar Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Sumatera Selatan Endang Tri Wahyu Ningsih, saat memaparkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III yang diselenggarakan virtual, Kamis (5/11/2020) siang.
BPS mencatat produksi industri pengolahan elpiji pada triwulan III menurun dibandingkan tahun sebelumnya, industri barang galian bukan logam juga terkontraksi, hingga realisasi lifting minyak dan gas bumi yang menurun di Sumatera Selatan.
“Secara keseluruhan, ekonomi Sumsel masih negatif 1,4 persen, sektor penyusunnya yakni ekspor juga mengalami kontraksi. Seperti halnya, ekspor minyak dan gas, termasuk tambang batu bara,” sambung Endang.
Pada triwulan III, ekspor minyak bumi dan gas Sumatera Selatan mengalami penurunan 27 persen. Penurunan yang lebih tinggi dibandingkan penurunan ekspor batubara yang hanya menyentuh 9 persen.
Kondisi ini tidak didiamkan.
Mengawal keberlangsungan realisasi target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD0 dan gas mencapai 12 miliar kaki kubik per hari pada sepuluh tahun lagi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan kegiatan.
Baca Juga: Hingga Hari Ketujuh, Santri Ogan Ilir Hanyut di Sungai Belum Ditemukan
“2020 International Convention on Upstream Oil and Gas Indonesia” (IOG 2020) yang akan dilaksanakan secara daring pada 2 – 4 Desember nanti.
Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman selaku Ketua Steering Committee IOG 2020 mengatakan forum ini guna merangkul terkait visi jangka panjang SKK Migas.
“Komitmen pemangku kepentingan guna mewujudkan industri hulu migas sebagai pilar utama pembangunan dan ekonomi nasional ialah kunci penting,” ucapnya pada keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (5/11/2020).
Forum IOG 2020 akan mencapai empat tujuan yakni mengidentifikasi kebijakan dan strategi menarik investasi industri hulu migas di kondisi pasar dunia yang sangat kompetitif, mengidentifikasi tantangan dan membuat inisiatif mendorong kolaborasi antara investor dan pemangku kepentingan, merinci program prioritas dari sumbangsih pemangku kepentingan dan mengidentifikasi hal-hal yang dapat mempercepat pelaksanaan program tersebut.
“Serta memberi penghargaan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama atas pencapaian kinerja di industri hulu migas,” ujarnya.
SKK Migas menargetkan sebanyak 10.000 peserta dapat tergabung dalam forum ini mulai dari Pemerintah selaku pemegang kebijakan, pelaku bisnis hulu migas nasional dan internasional, akademisi, termasuk awak media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?