SuaraSumsel.id - Seorang warga, Kelurahan Sukomoro Kecamatang Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Endang (66) melaporkan aksi seorang tukang pijet yang mengaku dukun dengan ilmu tinggi.
Endang tertipu sampai Rp146 juta atas rayuan dukun yang diduga memiliki ilmu hipnotis tersebut.
Kejadian bermula saat pelaku Adi Rohmat (26) pada tanggal 10 September datang ke rumah warga.
Ia berpura-pura bisa mengobati penyakit korban dengan pijat fekleksi.
Baca Juga: Usai Libur Panjang Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 994.000 per Gram
Di duga dari gerakan pijat itulah membuat korban menjadi tenang dan mudah terbujuk rayu.
"Pelaku dia pernah belajar ilmu kebatinan di daerah Jawa Tengah. Untuk sementara, pelaku diduga menggunakan ilmu hipnotis kepada korbannya,"kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar kepada Senin (2/11/2020).
Diungkap Kapolsek, saat memijat ini lah, pelaku bercerita dan mengumbar kemampuannya yang bisa mengambil batangan gambar Soekarno dari dalam rumah korban.
"Dia sadar ketika mendapatkan emas itu ternyata bukan emas. Makanya dia baru melaporkan kepada kami," ucapnya.
Atas laporan ini, pihak kepolisian mengamanakan 19 emas batangan paslu dengan logo gambar Presiden RI pertama Ir Soekarno.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 2 November, Palembang Bakal Hujan Sampai Sore
Korban mengetahui emas itu palsu disebutkannya setelah dicek ke toko emas.
"100 persen itu kuningan tidak ada emas sedikit pun. Karena sudah diperiksa oleh toko emas," terang Kapolsek.
Disinggung apakah pelaku disuruh seseorang terkait keterbatasan fisik.
Kapolsek memastikan, jika aksi kejahatan ini murni dilakukan pelaku. Sementara mantan istri pelaku berinisial C masih dalam pencarian.
“Mantan istri itu berperan yang membantu pelaku datang ke rumah korban serta ikut menikmati hasil penipu tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talang Kelapa pada Kamis 29 Oktober 2020 yang lalu sekira jam 19.00 WIB di Jln Talang ilir Kelurahan Sukomoro masih di kediaman korban.
Pelaku ditangkap dengan dalih Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP pidana dan itu dasar dalam laporan korban.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
-
Media Arab Seret Nama Soekarno: Timnas Indonesia Sudah Tak Malu Andalkan Naturalisasi
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Apa Itu Diplomasi Peci Hitam? Presiden Prabowo Adopsi Tradisi Soekarno
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?