SuaraSumsel.id - Seorang warga, Kelurahan Sukomoro Kecamatang Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Endang (66) melaporkan aksi seorang tukang pijet yang mengaku dukun dengan ilmu tinggi.
Endang tertipu sampai Rp146 juta atas rayuan dukun yang diduga memiliki ilmu hipnotis tersebut.
Kejadian bermula saat pelaku Adi Rohmat (26) pada tanggal 10 September datang ke rumah warga.
Ia berpura-pura bisa mengobati penyakit korban dengan pijat fekleksi.
Di duga dari gerakan pijat itulah membuat korban menjadi tenang dan mudah terbujuk rayu.
"Pelaku dia pernah belajar ilmu kebatinan di daerah Jawa Tengah. Untuk sementara, pelaku diduga menggunakan ilmu hipnotis kepada korbannya,"kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar kepada Senin (2/11/2020).
Diungkap Kapolsek, saat memijat ini lah, pelaku bercerita dan mengumbar kemampuannya yang bisa mengambil batangan gambar Soekarno dari dalam rumah korban.
"Dia sadar ketika mendapatkan emas itu ternyata bukan emas. Makanya dia baru melaporkan kepada kami," ucapnya.
Atas laporan ini, pihak kepolisian mengamanakan 19 emas batangan paslu dengan logo gambar Presiden RI pertama Ir Soekarno.
Baca Juga: Usai Libur Panjang Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 994.000 per Gram
Korban mengetahui emas itu palsu disebutkannya setelah dicek ke toko emas.
"100 persen itu kuningan tidak ada emas sedikit pun. Karena sudah diperiksa oleh toko emas," terang Kapolsek.
Disinggung apakah pelaku disuruh seseorang terkait keterbatasan fisik.
Kapolsek memastikan, jika aksi kejahatan ini murni dilakukan pelaku. Sementara mantan istri pelaku berinisial C masih dalam pencarian.
“Mantan istri itu berperan yang membantu pelaku datang ke rumah korban serta ikut menikmati hasil penipu tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talang Kelapa pada Kamis 29 Oktober 2020 yang lalu sekira jam 19.00 WIB di Jln Talang ilir Kelurahan Sukomoro masih di kediaman korban.
Pelaku ditangkap dengan dalih Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP pidana dan itu dasar dalam laporan korban.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Herman Deru Dorong Tanjung Carat dan Bendungan Tiga Dihaji di Hadapan Menko AHY
-
BRI Kuasai Hampir 50% Penyaluran KPR Subsidi Nasional