SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP masih akan sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah beberapa waktu yang lama.
Pada tahun lalu, upah minimum provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,08 juta/bulan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan ia telah menandatangi surat keputusan mengenai besaran upah minum yang berlaku di tingkat provinsi pada minggu kemarin. Surat itupun akan diberikan kepada perwakilan perusahaan dan pekerja.
“Soal UMP sudah ditandatangani, sudah sah berarti berlaku pada tahun depan,” ucapnya Senin (2/10/2020).
Besaran nilai UMP sama seperti tahun sebelumnya. Berarti di Sumatera Selatan, tidak terjadi kenaikan nilai UMP selama pandemi covid 19 ini.
Dengan kata lain, para pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan standar upah yang minimal yang sama dibandingkan tahun lalu.
Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan bahwa dirinya menambahkan penekanan kata minimal pada surat keputusan tersebut. Sehingga menjadi perhatian bagi pemberi kerja bahwa nilai yang disepakati ialah nilai minimum upah seorang pekerja di Sumatera Selatan.
“Tapi saya beri tambahan kata minimal, pekerja sehingga jangan sampai dikurangi lagi dari nilai itu,” terang ia.
Baca Juga: Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh
Sehingga, ditegaskan ia, perusahaan yang memiliki kemampuan mengupah lebih dari UMP akan sangat diharuskan guna direalisasikan.
“Intinya, jangan kurang dari itu, tapi lebih sangat diperbolehkan,” timpal Herman Deru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah memutuskan mengenai UMP bagi 34 Provinsi di Indonesia.
Diketahui, seluruh UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Artinya, nilai UMP tahun depan akan sama seperti tahun ini.
Di Sumatera Selatan, UMP pada tahun Rp3,08 juta/bulan, artinya pada tahun depan, para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai dengan besaran UMP tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Persahabatan Berujung Maut: Dendam Hinaan Bikin Pria di OKI Tega Tembak Mati Sahabat Sendiri
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
Cuan Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Klaim Sebelum Limit Habis
-
Anggaran Rp 3,1 Miliar untuk Goyang Erotis di Muba Expo, Warga Kesal: Akan Kami Bongkar!
-
BNPB Sebut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Lebih Ngeri dari Gempa dan Banjir