SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP masih akan sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah beberapa waktu yang lama.
Pada tahun lalu, upah minimum provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,08 juta/bulan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan ia telah menandatangi surat keputusan mengenai besaran upah minum yang berlaku di tingkat provinsi pada minggu kemarin. Surat itupun akan diberikan kepada perwakilan perusahaan dan pekerja.
Baca Juga: Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh
“Soal UMP sudah ditandatangani, sudah sah berarti berlaku pada tahun depan,” ucapnya Senin (2/10/2020).
Besaran nilai UMP sama seperti tahun sebelumnya. Berarti di Sumatera Selatan, tidak terjadi kenaikan nilai UMP selama pandemi covid 19 ini.
Dengan kata lain, para pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan standar upah yang minimal yang sama dibandingkan tahun lalu.
Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan bahwa dirinya menambahkan penekanan kata minimal pada surat keputusan tersebut. Sehingga menjadi perhatian bagi pemberi kerja bahwa nilai yang disepakati ialah nilai minimum upah seorang pekerja di Sumatera Selatan.
“Tapi saya beri tambahan kata minimal, pekerja sehingga jangan sampai dikurangi lagi dari nilai itu,” terang ia.
Baca Juga: Ketua SPSI Jatim Ajak Buruh Syukuri UMP, Tapi Sekjend Akan Gugat Gubernur
Sehingga, ditegaskan ia, perusahaan yang memiliki kemampuan mengupah lebih dari UMP akan sangat diharuskan guna direalisasikan.
“Intinya, jangan kurang dari itu, tapi lebih sangat diperbolehkan,” timpal Herman Deru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah memutuskan mengenai UMP bagi 34 Provinsi di Indonesia.
Diketahui, seluruh UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Artinya, nilai UMP tahun depan akan sama seperti tahun ini.
Di Sumatera Selatan, UMP pada tahun Rp3,08 juta/bulan, artinya pada tahun depan, para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai dengan besaran UMP tahun ini.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Profil Dedi Sipriyanto: Anggota DPRD Palembang Terlibat Korupsi Dana PMI
-
Lulusan Fakultas Hukum, Fitrianti Agustinda Terseret Korupsi Dana PMI Palembang
-
Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih
-
Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
-
Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka