SuaraSumsel.id - Situasi mencekam sempat terjadi di Desa Perambahan Baru Banyuasin I, Sumatera Selatan.
Rumah Kepala Desa atau Kades Perambahan Baru diserang dan menjadi amukan ratusan orang yang tidak dikenal dengan bersenjata tajam.
Mereka datang dengan menggunakan sembilan mobil pribadi, satu truk dan ratusan motor. Mereka datang dengan seporadis, sambil membawa membawa senjata pedang hingga samurai.
Diduga mereka ialah suruhan dari seseorang yang berkonflik dengan kepala desa akibat permasalahan lahan eks tranmigrasi di desa tersebut.
Kawasan orang yang tidak dikenal ini langsung menyerbu rumah kades yang berada di pinggir jalan poros. Warga yang ingin melihat kejadian dihalang-halangi sembari diancam dengan menggunakan sajam
Dengan cepat, kawanan orang yang tidak dikenal ini langsung menghampiri rumah kades, dan menyerbu dengan brutal. Hingga akhirnya, rumah pribadi kepala desa ini menjadi bulan-bulanan mereka.
Seorang saksi mata, RY, mengakui melihat kejadian brutal itu dan langsung bersembunyi karena takut akan diancam dengan sajam.
“Di rumah itu sepi, Kadesnya tidak ada. Hanya ada istri dan anaknya yang berhasil lebih dahulu melarikan diri dari rumah. Mereka bersembunyi dan dilindungi warga tetangga,” ujarnya kepada Suarasumsel.id, Jumat (30/10/2020).
Saat kejadian selain melempari rumah dengan menggunakan batu, kawanan orang tidak dikenal itu pun menjarah harta milik kades. Beberapa barang berharga diambil oleh penjarah ini.
Baca Juga: Mengharukan, Kisah Bidan Diselingkuhi Suami Namun Berhasil Jadi Pengusaha
Kepala Desa Perambahan Baru, Basri menjelaskan sampai dengan Jumat i(30/10/2020) ni, kondisi rumahnya mulai dibersihkan sekaligus mengiventaris barang-barang yang hilang saat peristiwa tersebut.
Kejadian yang berlangsung Senin (26/10/2020) pada pukul 15.00 wib itu pun sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian resort Banyuasin.
“Kaca rumah banyak yang rusak itu, televisi, perabot rumah tangga dan lainnya hilang. Ini kejadian sudah dilaporkan dan kami pun masih menunggu hasil pengungkapan kasusnya,” ujar ia saat dihubungi.
Basri mengakui dirinya sempat mendapatkan ancaman dari seseorang berinisial N yang mengaku pemilik lahan eks transmigrasi di desa mereka.
Sebelum penyerangan ini, ia juga pernah mendapatkan pengancaman terhadap dari seseorang yang bernama N tersebut.
Ancaman berupa kata-kata kotor hingga rencana pembunuhan.
“Saya bersama warga sedang menyelesaikan kasus sengketa lahan. Kuat dugaan ini adalah reaksi dari lawan kami tersebut karena tidak senang lahan yang diklaimnya kami garap,” ujarnya.
Sampai dengan Jumat (30/10/2020), siang ini pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Sudah memanggil beberapa saksi untuk kita ambil keterangannya. Masih dalam penyelidikan," Kata AKP M Ikang Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Jumat (30/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun