Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Ilustrasi perempuan marah. (Unsplash/Priscilla Du Preez)

"Kata tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan ia memuaskan dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ujarnya.

Kekinian, Taufik sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber : suara.com

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Suami Jual Istri untuk Layani Threesome di Surabaya

Load More