Ketiga pelaku penyerangan diamankan dengan barang bukti pedang, samurai dan celurit (Moeslim/Suara)
Kekini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Ketiganya juga terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana maksimal diatas lima tahun kurungan penjara.
“Berawal dari salah paham Entis, teman ketiga pelaku dengan Mandala Putra di tempat hiburan. Rencana masalah akan diselesaikan kedua belah kelompok di Jalan Tasik Kambang Iwak, namun malah jadi perang antar kelompok," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel Kamis (22/10/2020).
Kontributor : Muhammad Moeslim
Baca Juga: Pekan Ini, Kenaikan Harga Karet Sumsel Tertinggi di Tahun Ini
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah