Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi pemukulan [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengamankan dua orang dari enam pelaku pengeroyokkan supir taksi online yang mendadak masuk ke markas polisi kota besar (mapolrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, dua hari lalu.

Dua orang pelaku yang diamankan ialah R dan AS.

Di hadapan penyidik polisi, keduanya mengakui hanya ikut-ikutan mengeroyok korban karena berniat menolong teman.

Pelaku R berdalih tidak mengetahui permasalahan yang terjadi karena melihat temannya memukuli korban, maka dia kemudian mendekat dan akhirnya ikut memukul.

Baca Juga: Pekan Ini, Kenaikan Harga Karet Sumsel Tertinggi di Tahun Ini

"Saya tidak tau masalahnya, melihat kejadian itu langsung mendekat. Saya kira sopir itu mengganggu mantan istri teman saya,"kilahnya, Kamis (22/10/2020) di Mapolrestabes Palembang.

Sementara pelaku S mengatakan ia tidak ikut mengejar korban sampai ke Mapolrestabes Palembang, namun hanya melempari batu ke mobil taksi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi diketahui jika kejadian ini bermula dari masalah asmara. Penumpang supir taksi online, Ardisa Astri Utami memiliki masalah dengan mantan suami sirihnya, A yang merupakan otak pelaku.

Saat itu, Ardisa yang menjadi saksi tidak mau diajak rujuk oleh mantan suaminya itu.

Pelaku menyusun rencana ingin bertemu Ardisa dan meminta tolong teman Ardisa agar bertemu di sebuah cafe di wilayah Plaju.

Baca Juga: Mengerikan, Dua Mahasiswa Dibacok Pedang Samurai di Kambang Iwak Park

Pelaku meminta teman Ardisa menghubungi Ardisa agar bisa ke tempat yang dijanjikan.  Di lokasi kejadian, pelaku sudah bersiap bersama dengan lima temannya.

Karena mendapat ajakan dari teman dekatnya, Ardisa pun bersedia datang dan memesan taksi online milik korban. Setibanya di lokasi, Ardisa baru mengetahui jika di lokasi terdapat suami dan lima temannya.

Akhirnya mulai terjadi aksi pengeroyokkan terhadap korban.

“Mereka berenam sudah menyusun rencana ingin menjegal mobil korban yang ditumpangi sanksi. Sang mantan suami, A saat ini masih dalam proses pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (22/10/2020).

Anom pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya menghentikan aksi pengeroyokkan hingga masuk ke areal mapolrestabes tersebut, namun karena kejadian berlangsung sangat cepat maka pengeroyookan tidak berhasil dielakkan.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More