SuaraSumsel.id - Pasca mendapatkan keputusan diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan, pasangan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh langkah hukum.
Selain menggugat atau banding atas surat keputusan tersebut, Petahana ini juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu atau DKPP.
“Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar Ketua Kuasa Hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis (15/10/2020).
Pelaporan ini, kata Firly ialah upaya memastikan langkah-langkah yang dilakukan kedua lembaga dengan terbitnya surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel
Firly menjelaskan jika pasangan nomor dua ini, sudah melakukan klarifikasi atas beberapa laporan yang masuk ke KPU dan Banwaslu.
Misalnya, terkait pergantian pejabat daerah yang dilakukan sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk laporan kampaye pada bantuan beras pada situasi Covid 19 juga sudah diklarifikasi pada pihak KPU. Bisa diartikan dua perkara selesai dalam klarifikasinya bersama dengan KPU,” terang ia.
Sehingga, Firly mempertanyakan keputusan KPU dalam mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati nomor urut dua.
“Sementara untuk yang memperkenalkan calon wakil pada kegiatan Karang Taruna, hal itu terjadi karena mengundang Ilyas Panji yang kebetulan dihadiri oleh Endang PU. Ini perlu diperjelas lagi,” tutup ia.
Baca Juga: Bertambah, Tiga Mahasiswa Diamankan Karena Merusak Mobil Saat Aksi Ciptaker
Firly juga memastikan pihaknya sudah mendaftarkan perkara gugatan (banding) atas surat keputusan KPU nomor 263/H.K.03.1/KPt/1610/KPU-Kab/X/2020.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan