Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:39 WIB
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Namun, Zainal mengatakan saat rakor yang digelar virtual itu, sebanyak 12 item yang menjadi permasalahan atau tuntutan yang disampaikan pekerja (buruh) atau masyarakat tidak terdapat dalam undang-undang tersebut.

Misalnya masyarakat menyoalkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, upah kota/kabupaten, upah provinsi,

“Kekhawatirannya, jika apa yang disampaikan masyarakat ternyata salah pemhaman atau malah hoax, Nantinya malah dianggap sebagai provokator,” tutup ia.

Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI Masih Bingung Siapa yang Salah

Load More